Kemenkumham: Gayus ke Jakarta 9 September 2015 Hadiri Sidang Cerai, 9 Mei 2015 di Dalam Tahanan
Untuk keperluan tersebut, Gayus dikawal oleh dua anggota polisi dan seorang petugas dari Lapas Sukamiskin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kehadiran terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Agama, Jakarta Utara, pada 9 September 2015 ternyata untuk menghadiri sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Milaeni Anggraeni, istrinya.
Untuk keperluan tersebut, Gayus dikawal oleh dua anggota polisi dan seorang petugas dari Lapas Sukamiskin.
"Jadi Gayus itu ke Jakarta pada 9 September 2015 untuk menghadiri sidang gugatan cerai yang diajukan istrinya. Mengenai soal foto yang menyebutkan pada 9 Mei 2015 Gayus ada di Jakarta, itu tidak benar karena pada tanggal itu Gayus ada di dalam lapas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, I Wayan Sukerta, saat jumpa pers di Kantor Kemenkumham Jabar di Bandung, Senin (21/9).
Saat jumpa pers, Sukerta didampingi oleh Kadis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Agus Toyib dan Kalapas Sukamiskin, Edi Kurniadi.
Sukerta mengatakan, terkait beredarnya foto Gayus di media sosial tengah makan-makan di satu rumah makan di Jakarta, kini pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kebenaran foto tersebut. Tim khusus ini dipimpin oleh Agus Toyib.
"Jadi tim khusus ini bertindak berdasarkan adanya temuan foto tersebut. Apakah di foto itu benar Gayus dan diambil kapan, nanti akan diselidiki," kata Sukerta.
Sukerta mengatakan, hingga kini pihaknya belum menanyai Gayus tentang foto tersebut. Pihaknya, kata Sukerta, baru mengetahui adanya foto itu pada Senin (21/9/2015) pagi.
Menurut Sukerta, pada 9 September 2015 Gayus memang diberi izin untuk ke Jakarta. Semuanya dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sebelumnya diberitakan sebuah foto pria mirip Gayus Tambunan tengah berada di tempat makan bersama dua orang lain beredar di media sosial.
Foto ini menyedot perhatian karena terpidana kasus pajak itu masih berstatus tahanan Lapas Sukamiskin, Bandung.
Kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo, mengaku belum melihat foto tersebut. Akan tetapi, jika memang foto itu benar, kata dia, pasti Gayus telah memperoleh izin dari Lapas Sukamiskin.
"Keluar dari lapas itu prosedurnya resmi dengan pengawalan ketat," ujar Untung, saat dihubungi, Senin (21/9/2015).
Untung mengatakan, sedianya, ada alasan yuridis yang dikabulkan oleh pihak lapas sehingga mengizinkan Gayus keluar tahanan. Namun, ia mengaku tidak tahu pasti apakah kliennya benar keluar lapas atau tidak.
"Saya hanya menangani PK. Jadi, tanya saja langsung ke pihak Sukamiskin," kata Untung.
Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu.
Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.
Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.
Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.(San)