Memberantas Korupsi Dana Haji
Secara keseluruhan, separuh lebih responden mengapresiasi kinerja Kementerian Agama dalam hal penyelenggaraan ibadah haji.
Editor: Hasanudin Aco
Jika dirunut ke masa lalu, penilaian publik ini didukung oleh fakta bahwa kasus korupsi dana haji yang melibatkan menteri bukanlah yang pertama. Pada tahun 2005, terkuak kasus korupsi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat yang menjerat mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar. Kasasi MA memutuskan mantan menteri ini harus menjalani hukuman lima tahun penjara (30/8/2006).
Lebih mundur lagi, kasus korupsi haji juga pernah terjadi tahun 1969. Kasus ini berupa penyelewengan dana haji Rp 76 juta dan kala itu melibatkan Bendahara Direktorat Jenderal Haji. Kasus ini berujung vonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perbaikan
Meskipun kasus korupsi kerap terjadi di seputar dana haji, hal ini tidak serta-merta mengarahkan persepsi publik bahwa penyelenggaraan haji menjadi ladang korupsi. Sikap publik relatif terbelah mengenai hal itu. Publik cenderung menilai penyelewengan ini tidak lepas dari besarnya dana haji yang dikelola negara sehingga memancing oknum untuk berperilaku korup. Apalagi sebanyak 47,1 persen responden mengakui pengelolaan dana haji cenderung kurang transparan, khususnya terkait bunga dari dana haji yang disetorkan pendaftar haji.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pernah mencatat, dana penyelenggaraan haji yang dikumpulkan dari ONH jemaah setiap tahun mencapai Rp 80 triliun. Dari dana sebesar itu, PPATK mencatat bunga sebesar Rp 2,3 triliun. Pengelolaan bunga inilah yang menjadi salah satu problem dari sistem pelaksanaan ibadah haji di Indonesia.
Komitmen pemerintah memperbaiki pengelolaan dana haji juga tampak pada upaya pemerintah menurunkan biaya naik haji. Jika dibandingkan dengan biaya haji tahun lalu, rata-rata dari semua embarkasi mencapai 3.219 dolar AS. Tahun ini biaya haji diturunkan menjadi 2.717 dolar AS.
Publik menangkap komitmen pemerintah dalam memperbaiki pelayanan haji sebagai optimisme bahwa penyelenggaraan haji akan lebih baik. Selain mengapresiasi upaya pemerintah membatasi pemberangkatan haji, publik juga setuju jika ke depan penyelenggaraan haji dikelola badan khusus yang bersifat mandiri. Tentu ini menjadi tantangan bagi pemerintah saat ini. (LITBANG KOMPAS)
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 September 2015, di halaman 5 dengan judul "Memberantas Korupsi Dana Haji".