Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan Intervensi Praperadilan PT VSI yang Diajukan Johnson Panjaitan Ditolak

Permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan Johnson Panjaitan ditolak

Penulis: Valdy Arief
zoom-in Permohonan Intervensi Praperadilan PT VSI yang Diajukan Johnson Panjaitan Ditolak
Tribunnews.com/Valdy Arief
Pengacara Peter Kurniawan mewakili PT Victoria Securities Indonesia menuding Satgas Khusus Kejaksaan Agung salah subjek dan objek hukum saat melakukan penggeledahan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Achmad Rivai selaku pemimpin sidang praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia menolak permohonan intervensi oleh Johnson Panjaitan sebagai kuasa hukum PT Adyesta Ciptatama.

Permohonan intervensi dalam praperadilan yang diajukan Johnson Panjaitan ditolak karena, menurut hakim Achmad Rivai, sudah diwakilkan oleh Kejaksaan Agung selaku pengacara negara.

"Setelah membaca permohonan intervensi. Pengadilan dalam perkara ini menolak permohonan intervensi, karena pemohonan sudah diwakilkan oleh negara," kata hakim Achmad Rivai di Ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2015).

Usai permohonan intervensinya ditolak, hakim Achmad Rivai mempersilahkan Johnson Panjaitan selaku pemohon intervensi langsung dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.

"Karena permohonan intervensi ditolak, pemohon intervensi dipersilahkan meninggalkan ruang sidang," kata hakim Achmad Rivai.

Johnson Panjaitan, pengacara PT Adyesta Ciptatama, sebelumnya mengajukan intervensi dalam praperadilan yang dimohonkan PT Victoria Securities Indonesia atas dugaan salah geledah Kejaksaan Agung.

Intervensi diajukan Johnson karena sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelelangan penjualan aset oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional pada 2003 silam yang melibatkan Victoria Securities International Corporation. Dia menduga ada upaya pengaburan fakta adanya korupsi dalam praperadilan ini.

BERITA TERKAIT

PT VSI mengajukan praperadilan setelah Kejaksaan Agung diduga menyalahi prosedur ketika melakukan penggeledahan kantor PT VSI dalam penyidikan tindak korupsi tersebut pada Rabu (12/8/2015) silam.

Kejaksaan pada saat itu memiliki surat izin penggeledahan kantor VSIC di Panin Bank Centre lantai 9, Jalan Sudirman, Jakarta tapi Kejaksaan menggeledah kantor Victoria Securities lantai 8 di Gedung Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas