Udar Pristono Masih Dirawat di RS, Sidang Vonis Ditunda
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum meminta surat tembusan dari pihak rumah sakit
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan untuk menunda pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi pengadaan bus Trans Jakarta periode 2012-2013, Udar Pristono hari ini, Senin (21/9/2015).
"Evaluasi dokter menyebutkan bahwa terdakwa harus dirawat inap, karena ada operasi susulan sampai minggu depan. Tapi untuk sidang dua sampai empat jam, RS MMC akan membuat surat supaya bisa dihadirkan," kata kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum meminta surat tembusan dari pihak rumah sakit.
"Majelis sepakat mengabulkan permohonan dan memberikan satu kali kesempatan terdakwa untuk tidak hadir. Tolong surat keterangan dokter disusulkan segera sehingga majelis bisa mengambil sikap. Dan juga jangan lupa berikan tembusan pada penuntut umum," kata Hakim Ketua Artha Theresia.
Sidang yang berjalan 5 menit itu akhirnya ditutup dan ditunda hingga hari rabu 23 September 2015 pukul 09.00 pagi.
Usai sidang pengacara Udar menyebutkan bahwa luka akibat operasi penyakit gula yang diderita klienya belum terutup. Untuk itu rencananya bakal dilakukan operasi lanjutan.
"Ada cairan yang masih keluar dari kaki kirinya. Tadinya mau dihadirkan tapi belum kuat, sesuai keinginan dokter kami minta ditunda," kata Tonin.
Diketahui, dalam perkara tersebut, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Trans Jakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.
Udar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.