Gayus Tambunan Minta Hukuman 30 Tahun Jadi 16 Tahun
Menurut Untung, permintaan ini terlepas dari adanya foto Gayus makan bersama di restoran
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana sejumlah kasus pidana dengan hukuman 30 tahun penjara yang ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung, Gayus Tambunan, tengah ramai diperbincangkan lantaran bisa makan bersama sejumlah orang di restauran usai mengikuti sidang gugatan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Utara pada 9 September 2015.
Namun, kuasa hukum Gayus, Untung Sunaryo mewakili kliennya justru meminta pihak jaksa eksekutor dan Ditjen Pemasyarakatan melaksanakan aturan main Pasal 12 dan Pasal 66 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang masa hukuman kurungan maksimal terpidana beberapa kasus pidana.
"Jadi, dengan pasal KUHP tersebut, seharusnya Gayus Tambunan hanya menjalani hukuman yang sekarang jadi 16 tahun saja. Tapi, kenyataannya hukuman dia totalnya jadi 30 tahun. Bagaimana keadilannya soal ini. Padahal itu kan amanat undang-undangnya," kata Untung saat dihubungi.
Menurut Untung, permintaan ini terlepas dari adanya foto Gayus makan bersama di restoran. Ia mengaku tidak tahu-menahu soal aksi Gayus kali ini mengingat dirinya hanya mengurus soal proses hukum mantan pegawai pajak itu.
"Saya yakin dia sudah stress, tapi sudah berubah dengan jadi warga binaan di lapas. Saya yakin kalapas mengawasi dia selama di lapas karena dia jadi salah seorang yang jadi perhatian publik," kata Untung.
"Dia jangan lagi digenerasilir dengan kejadian yang dulu-dulu. Dia nggak mungkin keluar lapas tanpa prosedur sah, saya yakin sah, baik dalam rangka pidananya atau gugatan cerai di pengadilan agama," sambungnya.
Untung meminta jaksa eksekutor dan Ditjen Pemasyarakatan memperhatikan keadilan untuk Gayus Tambunan ini.
"Kasihan, dia kan sudah dikejar piananya dari hulu sampai ke hilirnya. Dia juga sudah dimiskinkan, itu nggak masalah. Tapi, proses keadilan untuknya juga harus diperhatikan," pintanya.
Saat ini, seharusnya Gayus Tambunan menjalani total masa hukuman 30 tahun penjara atas empat kasus di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum atas empat perkara, yakni 12 tahun untuk kasus korusi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo sebagaimana putusan PK dari MA dan 8 tahun penjara untuk kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.
Suami dari Milana Anggraeni itu pun divonis 2 tahun penjara untuk kasus pemalsuan paspor dan 8 tahun penjara untuk kasus penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pajak, tindak pidana pencucian uang dan penyuapan petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Belakangan media sosial dihebohkan dengan adanya foto Gayus tengah berada di sebuah restauran di Jakarta bersama dua perempuan. Pihak Lapas Sukamiskin mengkonfirmasi keluarnya Gayus dari tahanan pada 9 September 2015 itu adalah usai mengikuti sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakut.
Kasus Gayus Tambunan terungkap setelah Komjen Susno Duadji selaku Kabareskrim Polri 'bernyanyi' adanya mafia pajak dan korupsi yang melibatkan penegak hukum, pengacara dan pegawai pajak golongan IIIA berusia 30 tahun, Gayus Tambunan pada awal 2010.
Hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK), Gayus diduga terlibat penggelapan pajak, pencucian uang terkait transaksi mencurigakan di rekening gendutnya, Rp24,6 miliar, plus uang asing senilai 60 miliar dan perhiasan senilai 14 miliar di brankas bank atas nama istrinya.
Gayus Tambunan ditangkap Tim Satgas di sebuah hotel di Singapura pada 30 Maret 2010.
Pada awal penahanan di Rutan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat, Gayus sudah membuat gempar Tanah Air lantaran bisa bebas keluar masuk tahanan sebanyak 68 kali. Ia pernah keluar tahanan untuk menyaksikan kompetisi tenis internasional di Bali, pergi bersama istri dan anak ke Singapura, ke Macau dan ke Kualalumpur, Malaysia.
Dan selama menjalani hukuman atas beberapa kasusnya, Gayus pun telah beberapa kali mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi dari pihak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham.