KPK Periksa Direktur Perum Bulog dan Dirut Perum Percetakan RI
KPK memeriksa Direktur Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Fadzri Sentosa terkait dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) Fadzri Sentosa terkait dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Fadzri akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Selain memeriksa Fadzri, penyidik juga akan memintai keterangan dari Direktur Utama Perum Percetakan RI 2009-2013, Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Utama PT Personel Alid Daya Prima Wuryanjono.
Saksi lainnya yang juga diperiksa adalah Business Development Manager PT Hewlett Packard Indonesia Berman Jandry S Hutasoit, Mantan Kabiro Perencanaan pada Kemenakertrans RI Kunjung Nasehat dan Agustina Retnowati (pegawai Indosat).
Sekadar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,12 triliun itu.
Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.