Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut: SBY Tidak Akan Penuhi Permintaan SDA

Ruhut mengatakan Ketua Umum Demokrat itu tidak akan membela kasus korupsi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ruhut: SBY Tidak Akan Penuhi Permintaan SDA
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan sambutan pada pelantikan pengurus pusat masa bakti 2015-2020 dan rapat pimpinan nasional tahun 2015 Partai Demokrat, di Jakarta Pusat, Sabtu (4/7/2015). Salah satu agenda utama rapimnas adalah membahas persiapan dalam menghadapi pemilihan kepala daerah serentak. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menanggapi permintaan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

SDA akan meminta Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi yang meringankannya di pengadilan.

"Siapapun itu selalu minta begitu," kata Juru Bicara Demokrat Ruhut Sitompul ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/9/2015).

Ruhut mengatakan Ketua Umum Demokrat itu tidak akan membela kasus korupsi. SBY, kata Ruhut, juga bukanlah saksi BAP.

"Bila menjadi saksi meringankan tandanya Pak SBY membela korupsi. Usaha boleh saja, tapi Pak SBY tidak akan datang," kata anggota Komisi III DPR itu.

Mengenai adanya utusan SDA yang akan menemui SBY, Ruhut menjawabnya. "Ya bujuk saja, temui saya Koordinator Juru Bicara Demokrat, pasti Pak SBY enggak akan hadir," katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) akan meminta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi saksi yang meringankannya di pengadilan. SDA akan mengirim utusan untuk menemui SBY.

Berita Rekomendasi

"Pak SDA kan masih ditahan, jadi nggak bisa langsung ketemu. Nanti akan ada utusan ke sana (SBY)," kata kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9).

Selain berusaha menghubungi SBY, penasihat hukum SDA juga berusaha menghubungi sejumlah orang untuk menjadi saksi yang meringankan. Saksi meringankan akan dihadirkan setelah jaksa menghadirkan saksi-saksinya di persidangan.

"Saksi dari jaksa ada 200-an orang. Jadi kami masih ada waktu. Kami juga tidak fokus ke SBY saja," kata Andreas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas