Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adnan Buyung Sempat Tanyakan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku sempat ditanya almarhum soal penanganan kasus tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Adnan Buyung Sempat Tanyakan Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Jaksa Agung Basrief Arief (tengah) diantar oleh Ketua KPK Abraham Samad (kanan) dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto (kiri) usai menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan, Jakarta, Senin (17/11/2014). Basrief Arief menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara kepada KPK sebagai kewajibannya setelah merampungkan masa jabatannya sebagai Jaksa Agung. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Mangkrak"-nya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat masa lalu oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) HAM, sempat ditanyakan Adnan Buyung Nasution.

Mantan Jaksa Agung, Basrief Arief, mengaku sempat ditanya almarhum soal penanganan kasus tersebut.

Ia pun memberikan penjelasannya ke mendiang pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu, soal betapa sulitnya kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diselesaikan.

"Kita berdiskusi, dan beliau mengerti ya," kata Basrief Arief kepada wartawan, di kediaman almarhum, di Jalan Poncol Lestari, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).

Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM yang diberi amanah untuk menyusun berkas perkara sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Hasil pemberkasan Komnas HAM itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk kemudian dibawa ke persidangan.

Namun demikian berkas yang disampaikan Komnas HAM dianggap belum sempurna, sehingga Kejaksaan Agung tidak bisa menerima berkas tersebut.

"Jadi beberapa kali duduk bersama, pada akhirnya kita lihat nanti penyelesaian kasusnya," ujar Basrief Arief.

Berita Rekomendasi

Kasus pelanggaran HAM berat masa lalu antara lain kasus seputar pwristiwa 1965, kasus penembakan misterius (Petrus), kasus Talang Sari, kerusuhan Tanjung Priok, penculikan aktibis pada sekitar tahun 1997-1998, hingga kerusuhan 1998.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H.Laoly, sempat menyebutkan bahwa pemerintah tengah mencari cara untuk menyelesaikan kasus kasua tersebut. Salah satu pilihan yang tersedia adalah melalui jalur non- yudisial.

Melalui jalur non- yudisial, maka pemerintah akan meminta maaf kepada para korban dan keluarga korban. Setelahnya kasus tersebut dianggap selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas