Gunakan Kursi Roda, Udar Pristono Siap Dengarkan Vonis Hakim
Dalam kesempatan itu, Udar masih yakin bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat korupsi
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk mendengarkan putusan hakim, Rabu (23/9/2015).
Mengenakan batik lengan panjang berwarna hijau, Udar duduk diatas kursi roda. Kaki sebelah kanannya masih menempel perban.
Dalam kesempatan itu, Udar masih yakin bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat korupsi dari proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
"Bukan mengarang, tapi memang saya tidak menerima aliran dana sedikitpun," kata Udar kepada wartawan sebelum sidang dimulai di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015).
Dirinya hanya berharap hakim bisa adil dalam memutus kasusnya.
"Tolonglah pakai hati nurani, saya ingin keadilan," kata Udar.
Udar juga membawa sebuah dokumen yang dijadikan landasan bagi dirinya bahwa tak ada keuntungan yang diambil dari proyek tersebut.
"Di halaman 656 ini bisa dibaca sendiri, tertulis 'dalam pemeriksaan di pesidangan terungkap fakta hukum bahwa terdakwa tidak menerima dan memperokeh harta benda hasil korupsi," kata Udar sambil membacakan dokumen tersebut.
Pristono dituntut 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa pada Kejaksaan Agung meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Trans Jakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni duit Rp 897,936 juta, 2 unit apartemen, 2 unit rumah, 7 unit kondotel serta 2 kios.
Udar didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.
Udar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.