Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Bus Trans Jakarta, Eks Kadishub DKI Udar Pristono Divonis 5 Tahun Bui

Sementara yang meringankan ialah, berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum

Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Kasus Korupsi Bus Trans Jakarta, Eks Kadishub DKI Udar Pristono Divonis 5 Tahun Bui
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/8/2015), menggunakan kursi roda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) kepada mantan anak buah Presiden Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, selama 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hakim menyatakan, dirinya tidak terbukti ikut dalam dugaan korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012-2013 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Udar hanya terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy sebesar Rp78.079.800. Suap itu berasal dari kelebihan penjualan mobil Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 dengan harga Rp 100 juta padahal harga lelang dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya Rp 21.920.200.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsidair. Menjatuhkan pidana selama lima tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 5 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9/2015).

Sebelum membacakan amar putusan, hakim juga mempertimbangkan seuatu yang dinilai memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Perbuatan terdakwa mencederai hukum," kata Hakim.

BERITA REKOMENDASI

Sementara yang meringankan ialah, berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

Diketahui, jaksa meyakini Pristono terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus Trans Jakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang

Dalam tuntutannya tim Jaksa menuntut agar Majelis Hakim juga memutuskan merampas aset kekayaan Pristono untuk negara yakni duit Rp 897,936 juta, dua unit apartemen, dua unit rumah, tujuh unit kondotel serta dua kios.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas