Hakim Vonis Bekas Bos PT BBJ 2 Tahun Bui dan Denda Rp 100 Juta
Uang diberikan sebagai pemulus proses perijinan Usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada PT Indokliring Internasional
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutus mantan komisaris utama PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Hassan Widjaja dua tahun penjara dan denda 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim menilai Hassan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Hassan Widjaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim lbnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2015).
Putusan hakim menjelaskan, Hassan telah memberikan suap sebesar Rp 7 miliar kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebbti).
Uang diberikan sebagai pemulus proses perijinan Usaha Lembaga Kliring Berjangka kepada PT Indokliring Internasional.
Atas perbuatannya, Hassan dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Majelis Hakim menolak permintaan tim kuasa hukum Hassan yang meminta Majelis Hakim tidak menjatuhkan hukuman dengan dalil kliennya sedang sakit. Majelis Hakim menegaskan alasan Hassa sedang sakit tidak mempengaruhi putusan pidana.
"Namun bisa masuk kedalam hal-hal yang meringankan," kata Hakim.