Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim

Taufiq yang juga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Komisioner KY Penuhi Panggilan Bareskrim
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menjawab pertanyaan wartawan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/8/2015). Hakim Sarpin jalani pemeriksaan tambahan atas pelaporannya terhadap dua komisioner Komisi Yudisial terkait pencemaran nama baik. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri mengaku akan memenuhi panggilan ‎Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ‎pagi ini, Senin (28/9/2015).

Dalam pemeriksaan kala ini, Taufiq yang juga tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin, akan diperiksa demi kelengkapan berkas yang belum lengkap (P19).

‎Berdasarkan surat panggilan, Taufiq diminta hadir untuk diperiksa pukul 09.00 WIB, dan langsung menemui penyidik di Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum.

Dedi J Syamsuddin, kuasa hukum Taufiq membenarkan adanya surat panggilan yang ditandatangani oleh Wadir Pidum, Kombes Dharma Pongrekun. Ia mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan hari ini.

"‎Pasti kami akan datang memenuhi panggilan. Saya akan datang mendampingi Pak Taufiq," ungkap Dedi pada Tribunnews.com, Senin (28/9/2015).

Diutarakan Dedi, panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi kliennya setelah berkas dikembalikan (P19) oleh kejaksaan ke penyidik Bareskrim.

Berita Rekomendasi

"Sejak berkas P19, Pak Taufiq pernah dipanggil pada 14 September 2015 dan panggilan kedua pada Senin besok. Panggilan ini untuk kelengkapan berkas," ujar Dedi.

Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Taufiq pernah pula diperiksa pada Senin (27/7/2015) selama 6,5 jam di Bareskrim dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.

‎Selama pemeriksaan Taufiq menjelaskan ke penyidik bahwa komentarnya yang dianggap mencemarkan nama baik Hakim Sarpin merupakan putusan produk negara dari seorang ‎pejabat negara di SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yakni Sarpin.

"Tadi ditanya soal Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik). ‎Poin-poinnya saya jelaskan, komentar itu adalah putusan produk negara dari seorang pejabat negara di SK-kan oleh Ketua PN Jaksel untuk hakim tunggal yang namanya Sarpin. Jadi dia memutus berdasarkan dia menjabat sebagai pejabat negara, jadi sulit untuk dikaitkan dengan pribadi. Itulah yang saya komentari atas pertanyaan media massa‎," tutur Taufiq.

Taufiq menambahkan dalam hal ini ia hanya menjalankan tugas, dan wajar saja dalam menjalankan tugas mungkin ada orang-orang yang tersinggung serta tersakiti dengan pernyataanya.


Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim‎.

Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.‎ Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.

Dua laporan Hakim Sarpin yang dibuat di Bareskrim yakni LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya itu, Sarpin keberatan dengan komentar dan pernyataan negatif Ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melaporkan ke BareskrimPolri, Sarpin melalui pengacara sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila tidak meminta maaf, maka ia akan mempolisikan orang-orang tersebut.

Sebelumnya, pengacara Sarpin juga melaporkan mantan hakim agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga pakar hukum itu dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas