Pemerintah Diminta Jangan Terburu-buru Terbitkan PP dari UU Pemda
Utamanya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah diminta menunda penerbitan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari mandat Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena menurut Dewan pakar hukum tata negara Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Rifqinizamy Karsayuda, UU tersebut akan diuji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemerintah sebaiknya menunda penerbitan berbagai peraturan pemerintah (PP) dan peraturan pelaksana lainnya dari UU Pemda hingga proses hukum uji materi di MK selesai,” ujar Karsayuda kepada Tribun, Senin (28/9/2015).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengakui, saat ini UU 23/2014, banyak menyisakan polemik di lapangan. Utamanya masalah kewenangan yang berimbas pada pelaksanaan pemerintah daerah yang bertentangan.
Tjahjo mencontohkan, izin pertambangan yang semula menjadi kewenangan daerah kabupaten atau kota beralih menjadi kewenangan provinsi, berakibat pemberian izin pertambangan terhambat karena data dan dokumen masih berada di kabupaten atau kota.
Menurut Karsayuda, belum adanya peraturan pelaksana UU Pemda menjadi penyebab penyelenggaraan pemerintahan menjadi terhambat.
Terutama terkait peralihan kewenangan antar tingkatan pemerintah seperti penyelesaian penganggaran, personel, prasarana dan sarana serta dokumen (P3D).
Situasi demikian, imbuhnya, politik hukum pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU 23/2014, sebab, Jokowi adalah representasi politisi lokal yang berhasil menjadi presiden.
Sebagai mantan walikota, dia yakin, Jokowi sadar betul bahwa otonomi di kabupaten/kota akan memperpendek birokrasi dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.