KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Bekas Dirjen Kemennakertrans
Perpanjangan tersebut berhubung masa penahanan Malik yang pertema telah habis
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan bekas Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT), Jamaluddin Malik.
Perpanjangan tersebut berhubung masa penahanan Malik yang pertema telah habis.
"Tadi hanya agenda perpanjangan masa penahanan saja. Menurut informasi dari pihak KPK ada petunjuk dari jaksa, makanya dilakukan perpanjangan penahanan," kata kuasa hukum Malik, FC Suminto di KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Suminto, masa penahanan Malik yang kedua ini adalah 40 hari. Ketika ditanya apakah ada kemungkinan tersangka lain selain Malik, Suminto mengaku tidak tahu.
"Untuk sementara begitu. Tanya penyidik aja lah," tukas Suminto.
Pada kasus ini Jamaluddin oleh KPK disangka telah melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.
Dia disangka melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan.
Jamaluddin disangka telah melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan penyidik KPK telah melakukan penahanan terhadap Jamaluddien di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Guntur Jaya.