Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Evy: Kaligis Minta USD30 Ribu Sebagai Fee Lawyer

Evy mengungkapkan, ada permintaan uang dari terdakwa OC Kaligis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Evy: Kaligis Minta USD30 Ribu Sebagai Fee Lawyer
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Istri muda Gubernur Sumut, Evy Susanti hadir di pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi, Kamis (17/9/2015). Evy dan Yurinda menjadi saksi dengan terdakwa Syamsir Yusfan, panitera PTUN Medan. Selain Evy, jaksa penuntut umum juga mendatangkan dua anak buah OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni dan M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry untuk dimintai kesaksian dalam persidangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Evy Susanti sebagai saksi dalam sidang dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis.

Dalam kesaksiannya, Evy mengungkapkan, ada permintaan uang dari terdakwa OC Kaligis. Uang sebesar USD30.000 dimintakan OC Kaligis sebagai bagian dari fee pengacara. Menurutnya, uang tersebut diminta di kantor OC Kaligis.

Menurutnya, uang pembayaran fee sebagai pengacara tersebut diberikan melalui ajudan OC Kaligis.

"Iya pernah (meminta uang USD30.000), itu yang ditagihkan sebagai fee lawyer. Langsung di kantor Pak Kaligis. Pemberian lewat ajudan Pak Kaligis," kata Evy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dirinya menjelaskan, dalam penanganan perkara di PTUN Medan itu, OC Kaligis yang mengusulkan agar diajukannya gugatan atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.‬

Terkait sejumlah uang sebagai fee pengurusan perkara, Evi mengaku tidak ada lagi uang tambahan selain USD30.000 yang diberikan kepada OC Kaligis.

Dia menjelaskan, uang tersebut berasal dari dari kantong pribadinya dibantu dari uang bulanan sang suami, Gatot Pujo Nugroho.‬

Berita Rekomendasi

"Dari saya pribadi, dari rekening saya. Suami saya kan klien Pak Kaligis, jadi saya sebagai istri membantu saja," katanya.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.

Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas