Evy: Kaligis Minta USD30 Ribu Sebagai Fee Lawyer
Evy mengungkapkan, ada permintaan uang dari terdakwa OC Kaligis.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
![Evy: Kaligis Minta USD30 Ribu Sebagai Fee Lawyer](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/evy-susanti-dan-yurinda-jadi-saksi-panitera-ptun-medan_20150918_141824.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Evy Susanti sebagai saksi dalam sidang dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Dalam kesaksiannya, Evy mengungkapkan, ada permintaan uang dari terdakwa OC Kaligis. Uang sebesar USD30.000 dimintakan OC Kaligis sebagai bagian dari fee pengacara. Menurutnya, uang tersebut diminta di kantor OC Kaligis.
Menurutnya, uang pembayaran fee sebagai pengacara tersebut diberikan melalui ajudan OC Kaligis.
"Iya pernah (meminta uang USD30.000), itu yang ditagihkan sebagai fee lawyer. Langsung di kantor Pak Kaligis. Pemberian lewat ajudan Pak Kaligis," kata Evy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Dirinya menjelaskan, dalam penanganan perkara di PTUN Medan itu, OC Kaligis yang mengusulkan agar diajukannya gugatan atas penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan Dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Provinsi Sumut yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Terkait sejumlah uang sebagai fee pengurusan perkara, Evi mengaku tidak ada lagi uang tambahan selain USD30.000 yang diberikan kepada OC Kaligis.
Dia menjelaskan, uang tersebut berasal dari dari kantong pribadinya dibantu dari uang bulanan sang suami, Gatot Pujo Nugroho.
"Dari saya pribadi, dari rekening saya. Suami saya kan klien Pak Kaligis, jadi saya sebagai istri membantu saja," katanya.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa memberikan suap sejumlah SGD5.000 dan USD27.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.
Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ke PTUN Medan.
Terkait perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHpidana.