Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum BW: Polri Tidak Hormat Pada Ombudsman

Fickar tidak menemukan adanya respon yang baik dari Polri terhadap hal tersebut

Penulis: Amriyono Prakoso
zoom-in Kuasa Hukum BW: Polri Tidak Hormat Pada Ombudsman
TRIBUNNEWS.COM/Amriyono Prakoso
Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hajar di Kantor LBH Jakarta, Kamis (1/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hajar mengatakan bahwasanya, lembaga Kepolisian Republik Indonesia telah abai terhadap rekomendasi Ombudsman pertama nomor 003/REK/0105.2015/PD-21/II/2015 tertanggal 18 Februari lalu.

Dalam rekomendasi tersebut, tertuang empat hal yang harus dilaksanakan oleh lembaga kepolisian sesuai dengan yang diinginkan oleh Ombudsman.

Pertama, memerintahkan kepada kepala Bareskrim Polri untuk melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap BW dapat dijelaskan kepada Ombudsman agar tidak ada kekeliruan dan maladministrasi.

Namun, dalam perjalanannya, Fickar mengatakan bahwa Ombudsman menemui maladministrasi oleh Polri.

"Lalu Polri harus memberi pembinaan dan pelatihan juga pengawasan terhadap penyidik, karena praktik maladministrasi tidak dapat dibenarkan," ujar Fickar di Kantor LBH Jakarta, Kamis (1/10/2015).

Dalam rekomendasi Ombudsman juga diterangkan bahwa Polri harus dapat mengusut tuntas dan melakukan pemeriksaan terhadap Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona yang pada saat penangkapan BW menjadi Kasubdit IV Tipdeksus.

Kendati demikian, Fickar tidak menemukan adanya respon yang baik dari Polri terhadap hal tersebut. Menurut Fickar ada sikap tidak hormat dari Polri terhadap lembaga negara lain.

BERITA TERKAIT

"Polri ini tidak ada hormat-hormatnya terhadap lembaga negara lainnya. Sifat rekomendasi dari Ombudsman itu wajib hukumnya dan ada di undang-undang," tambah Fikar.

Dirinya bersama kuasa hukum Bambang Widjojanto lainnya, mengharapkan agar Presiden turun tangan terhadap kasus ini, karena Ombudsman tertanggal 22 Juni 2015 lalu juga telah mengeluarkan surat rekomendasi kedua dengan tembusan presiden untuk secara jelas membuka kasus yang ditangani Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas