Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Serahkan Diri Sukarela, Polisi: Farhat Abbas Orang Baik

Pada Kamis ini, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II (tersangka Farhat Abbas dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Serahkan Diri Sukarela, Polisi: Farhat Abbas Orang Baik
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Farhat Abbas saat digiring ke Kejati DKI Jakarta, Kamis(1/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, merasa terkejut Farhat Abbas menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat kepolisian.

Mantan suami Nia Daniaty itu mendatangi ruangan penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (1/10/2015) sekira pukul 07.30 WIB.

"Tersangka baik, baik sekali. Tadi pagi tersangka datang ke Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus," tutur Mujiono ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

BACA JUGA: Bergaya Ala Pemimpin Korut Kim Jong Un, Farhat Abbas Digiring ke Kejati DKI

Pada Kamis ini, Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap II (tersangka Farhat Abbas dan barang bukti) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Barang bukti berupa telepon genggam dan tulisan di twitter. Dua alat bukti ini dinilai cukup untuk menetapkan Farhat sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Penyidik sudah mencari alamat rumah Farhat, tetapi tersangka tidak ada di rumah.

Berita Rekomendasi

BERITA TERKAIT: Hakim Putuskan Praperadilan Farhat Abbas Tidak Diterima

Hingga akhirnya, menurut Mujiono, penyidik menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan membuat surat pencegahan ke luar negeri.

"Kami mengirim tersangka ke Kejati DKI Jakarta. Kami telah menyidik secara profesional," tambahnya.

Gagal Lepaskan Status Tersangka

Sebelumnya, kuasa hukum dari pengacara nyentrik Farhat Abbas, Muhammad Burhanuddin yang hadir pada sidang putusan praperadilan kliennya, menyatakan siap menghadapi sidang perkara pokok dugaan tindak pencemaran nama baik.

"Kami sudah siap menjalani sidang perkara pokok, dari pada membuang-buang waktu dengan praperadilan," kata Muhammad Burhanuddin usai sidang putusan praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2015) kemarin.

Burhanuddin menyebutkan putusan hakim yang kembali tidak menerima permohonan praperadilan kliennya telah membuat status kliennya semakin tidak jelas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas