Anggota DPR Dilaporkan Aniaya PRT, MKD Tunggu Proses Hukum di Kepolisian
Kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan melihat perkembangan kasus dugaan penganiayaan Anggota DPR terhadap pembantu rumah tangga (PRT).
Kasus tersebut sedang ditangani Polda Metro Jaya.
"Bila seseorang sudah proses lidik dan sidik di institusi penegak hukum. Maka, kita sifatnya menunggu proses itu, apa terbukti atau tidak. Ini kan masuk proses hukum. Saya juga konfirmasi ke MKD, sampai sekarang belum ada," ujar Anggota MKD Syarifudin Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Namun bila ada laporan yang terkait hal tersebut masuk ke DPR, Sudding mengatakan MKD akan melakukan verifikasi tersebut.
Politikus Hanura itu menyebutkan bila penegak hukum telah menyatakan ada kesalahan maka dengan sendirinya anggota DPR tersebut melanggar etika.
"Bisa kordinasikan dengan polisi, paling tidak kita akan minta klarifikasi sejauh mana pengamanannya. Dan tidak menutup kemungkinan MKD ada laporan kita tindaklanjuti dari sisi etika. Tapi kalau mau lihat prosesnya dulu di Polda sampai terbukti, maka MKD sendiri akan jatuhkan pelanggaran etikanya," tuturnya.
Mengenai jenis sanksi yang akan diberikan, Sudding menuturkan hal tersebut tergantung pada rapat pleno MKD.
"Apa perkelahian identik dengan penganiayaan kita belum tahu," kata Sudding.
Sebelumnya, Seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20) menjadi korban penganiayaan. Dia diduga dianiaya anggota DPR RI berinisial IH dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan korban dianiaya di tempat bekerja di Apartemen ASCOT Lantai 14 Nomor 1407 Jakarta Pusat.
"Dia (korban,-red) menjelaskan terjadi penganiayaan berulang di lokasi tempat bekerja. Pelapor mengaku sering dianiaya," tutur Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10).
Korban sudah membuat laporan polisi pada Kamis (1/10). Laporan tercantum Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.