Jaksa Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Mobil Listrik
"Apapun hasilnya kita jalan terus, kita belum tahu putusan pengadilan," kata Prasetyo.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
![Jaksa Agung Lanjutkan Penyidikan Kasus Mobil Listrik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mobil-listrik-sitaan-kejagung_20150624_123354.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan rencana pihaknya melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi perkara pengadaan mobil listrik, meski saat ini akan menghadapi praperadilan dari tersangka kasus tersebut, Dasep Ahmadi.
"Apapun hasilnya kita jalan terus, kita belum tahu putusan pengadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Prasetyo menegaskan bahwa pengadaan sejumlah mobil listrik yang digunakan untuk kepentingan transportasi kendaraan APEC pada 2013 bukan proyek riset.
"Bukan riset itu pengadaan barag dan jasa,"katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dasep Ahmadi, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik pada 2013, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna menyebutkan, Dasep Ahmadi melalui Andriko Saputra sebagai pengacaranya telah mengajukan praperadilan pada pekan lalu. "Dicabut dan didaftar lagi pagi ini dengan no. 97, belum ditunjuk hakimnya," kata Made.
Dasep Ahmadi adalah Direktur Utama PT. Sarimas Ahmadi Pratama merupakan rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik.
Pada Selasa (28/7/2015) silam, Dasep ditahan oleh Tim Satuan Tugas Khusus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Satgasus Jampidsus) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan. Rekanan Kementerian BUMN itu telah menerima 92 persen dari 32 miliar dana yang dialokasikan.
Namun, menurut Kejaksaan, proyek tersebut gagal dan membuat kerugian negara.