KPU: Silakan Mobilisasi Massa Jika Tidak Setuju Pada Calon Tunggal
(KPU) mempersilakan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa di daerah untuk memobilisasi massa
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa di daerah untuk memobilisasi massa agar tidak setuju pada pasangan calon tunggal.
Menurutnya jika banyak hal yang disampaikan oleh pasangan calon yang tidak dapat diterima masyarakat, kampanye untuk tidak setuju juga dibutuhkan agar berimbang.
"Itu jadi bagian masyarakat untuk melihat misal LSM-LSM mencounter soal pendirian yang bersangkutan itu terserah mereka dan sah saja," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/10/2015).
Namun, menurut Ferry, hingga saat ini, KPU masih fokus dalam finalisasi draf PKPU yang sudah selesai tadi siang, agar dapat dilakukan uji publik dan dirapatkan bersama pemerintah dan DPR RI.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menjelaskan bahwa KPU harus mengakomodir kampanye dalam bentuk "tidak setuju" pada calon yang ada karena MK telah melegalkan itu.
"KPU perlu mengkaji lebih jauh dengan para stakeholder terkait dengan kemungkinan adanya ruang kampanye “tidak setuju” untuk memilih calon tunggal. Agar KPU tidak terkesan berpihak," katanya.