Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Silakan Mobilisasi Massa Jika Tidak Setuju Pada Calon Tunggal

(KPU) mempersilakan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa di daerah untuk memobilisasi massa

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU: Silakan Mobilisasi Massa Jika Tidak Setuju Pada Calon Tunggal
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Ferry Kurnia Rizkiyansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan lembaga swadaya masyarakat atau organisasi massa di daerah untuk memobilisasi massa agar tidak setuju pada pasangan calon tunggal.

Menurutnya jika banyak hal yang disampaikan oleh pasangan calon yang tidak dapat diterima masyarakat, kampanye untuk tidak setuju juga dibutuhkan agar berimbang.

"Itu jadi bagian masyarakat untuk melihat misal LSM-LSM mencounter soal pendirian yang bersangkutan itu terserah mereka dan sah saja," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/10/2015).

Namun, menurut Ferry, hingga saat ini, KPU masih fokus dalam finalisasi draf PKPU yang sudah selesai tadi siang, agar dapat dilakukan uji publik dan dirapatkan bersama pemerintah dan DPR RI.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menjelaskan bahwa KPU harus mengakomodir kampanye dalam bentuk "tidak setuju" pada calon yang ada karena MK telah melegalkan itu.

"KPU perlu mengkaji lebih jauh dengan para stakeholder terkait dengan kemungkinan adanya ruang kampanye “tidak setuju” untuk memilih calon tunggal. Agar KPU tidak terkesan berpihak," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas