Soal Peraturan Minuman Beralkohol, DPR Ingatkan Aturan Daerah Harus Selaras dengan Permendag
Peraturan peredaran minuman berpeluang dideregulasi terkait dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan peredaran minuman berpeluang dideregulasi terkait dikeluarkannya paket kebijakan ekonomi oleh pemerintah.
Pro kontra pun masih mewarnai terkait Permendag terkait minumal beralkohol tersebut dimana daerah diberikan keleluasaan mengatur peredaran minol.
Wakil Ketua Komisi VI DPR, RI, Dodi Reza Alex Noerdin menuturkan, pemerintah daerah harus melihat bahwa peraturan soal minol dapat selaras dengan Permendag.
Menurutnya, daerah yang pariwisatanya maju seperti Bali atau daerah di Indonesia lainnya mendapatkan pengecualian terkait minol.
"Perdanya harus ada niatan baik yang selaran dengan Permen. Eksesnya jangan sampai merugikan, esensinya adalah pengontrolan," kata Dodi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2015).
Diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015, minimarket dan pengecer dilarang memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) berkadar di bawah lim persen (golongan A) per 16 April 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.