Aviastar Hentikan Sementara Penerbangan Pesawat Jenis DHC6-300 Twin Otter
Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter.
Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan akan melakukan pemeriksaan kelayakan.
General Manager Bussiness Commercial Development Aviastar, Petrus Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mematuhi arahan itu.
"Kami harap dalam dua hari ini apabila dari Kemenhub sudah memerintahkan, maka kami akan mematuhi semua instruksi," tuturnya.
Sementara itu, dia mengaku sudah memberikan dokumen dan informasi pengungkapan peristiwa jatuhnya pesawat kepada pihak Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Sekarang sedang mengumpulkan bukti-bukti yang ada di Makassar. Mereka (KNKT,-red) sudah ke sana," katanya.
Pesawat Twin Otter Aviastar jenis PK BRM dengan Nomor Ekor 7503. Untuk maintanance peawat terakhir pada (15/9). Pesawat buatan Kanada itu diproduksi pada tahun 1981.
Sementara kondisi cuaca pada saat take off pesawat dinyatakan baik.
Untuk diketahui telah terjadi hilang kontak GHS6 yang dioperasikan Aviastar pada pukul 14.25 WITA take off dari bandara udara Andi Jemma menuju Masamba, pada pukul 14.33 terakhir hilang kontak.
Diperkirakan pesawat itu akan tiba di Makassar pada pukul 15.39. Registrasi PKBRM. Kemudian pukul 16.30 pesawat dinyatakan hilang oleh Airnav.
Di dalam pesawat tersebut ada dua cockpit crew capt Irifriadi Co pilot Yudistira dan Enginer Sukris.
Penumpang tujuh orang, lima diantaranya orang dewasa yaitu Nurul Fatimah, Lisa Falentin, Risa Arman, Sakhi Arqam, dan Muhammad Natsir. Sedangkan ada juga dua orang bayi yakni Afif, dan Raya.