Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Jonan Duga Aviastar Terbang Memotong Jalur

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hilangnya pesawat Aviastar salah satunya diduga karena memotong jalur

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Menteri Jonan Duga Aviastar Terbang Memotong Jalur
Tribunnews.com/Tribunnews.com/Lendy Ramadhan
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan 

Tribunnews.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, hilangnya pesawat Aviastar salah satunya diduga karena memotong jalur atau rute penerbangan yang seharusnya.

"Kami akan mencabut izin penerbangan yang tidak disiplin, baik rute maupun kelayakan," kata Jonan usai memantau proyek double track di Manggarai-Bekasi, Jakarta, Minggu (4/10/2015).

Ia menjelaskan, selama ini ada perusahaan yang tidak disiplin, terutama kondisi mesin pesawat dan rute.

Terkait dengan hilangnya pesawat Aviastar, ia mengatakan bahwa rute penerbangan tersebut tidak sesuai aturan.
"Aviastar kan diduga memotong jalur, jadi itu adalah penerbangan mereka sendiri," katanya.

Ia mengatakan, belum akan mencabut izin terbangnya, karena pesawat jenis Twin Otter DHC6 yang hilang belum ketemu. Pihaknya juga menunggu proses penyelidikan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah melarang sementara semua pesawat Aviastar jenis DHC6-300 Twin Otter karena akan diperiksa kelayakannya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, untuk jangka waktu pertama akan dilarang selama satu minggu guna diperiksa kelaikannya.

"Untuk langkah selanjutnya, kami tidak mengizinkan pesawat sejenis DHC6-300 Twin Otter beroperasi karena akan diperiksa kelaikannya," kata dia.

Berita Rekomendasi

Suprasetyo mengatakan, hal itu merupakan instruksi dari Menteri Perhubungan bahwa apabila pemeriksaan maskapai pemilik pesawat jenis DHC6-300 belum selesai, maka tidak ada penerbangan yang boleh beroperasi.

"Kita lakukan pemeriksaan dan pengecekan menyeluruh sesuai dengan instruksi Pak Menteri Perhubungan, tidak boleh terbang sebelum dinyatakan layak beroperasi," katanya.

Dia menambahkan, apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan aspek yang kurang memenuhi faktor keselamatan, maka maskapai tersebut akan diberikan sanksi sesuai undang-undang.

"Untuk Aviastar kita cek bukan hanya Twin Otter, Aviastar punya pesawat jenis BAE146 ada tiga," katanya.

Sementara itu, Manajer Umum Aviastar Slamet Supriyanto mengatakan, pelarangan beroperasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan menganggu keuangan perusahaan.

"Tentu akan mengganggu, tapi ini 'kan aturan, jadi kita ikut apa yang diinstukrikan," katanya.

Slamet juga mengatakan, akan melakukan koordinasi ke tingkat bawah untuk mengoptimalkan kondisi pesawat yang rata-rata produksi tahun 1981 tersebut.

"Secara keseluruhan pesawat kita baik, tapi kita akan persiapkan sampai inspekturnya memeriksa, jadi waktu pelarangan beroperasi cukup seminggu saja," katanya.

Pesawat Aviastar jenis Twin Otter DHC6 bernomor penerbangan MV 7503 yang lepas landas dari Bandara Andi Jemma, Masamba, Sulawesi Selatan, Jumat (2/10) pukul 14.25 Wita menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, dan hilang kontak pada sore hari.

Berdasarkan data otoritas Bandara Hasanuddin, pesawat Aviastar itu sedianya akan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin pukul 15.35. Namun, 11 menit setelah lepas landas, pesawat hilang kontak.

Dalam data manifes penumpang tertulis, pesawat jenis DHC6/PK-BRM ini diterbangkan Kapten Iri Afriadi dengan kopilot Yudhistira dan mekanik Soetris Winarto.

Adapun tujuh penumpang adalah Nurul Fatimah bersama dua anaknya, yakni Rayya Adawiyah (3) dan Muhammad Rafli Afif (1,5); pasangan suami istri Lisa Falentin dan Riza Arman; serta Sakhi Arqobi dan M Natsir. Semua penumpang itu merupakan pegawai Kementerian Perhubungan dan keluarganya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas