Rizal Abdullah Mengaku Disuap PT DGI Demi Menangkan Proyek
PT DGI menurutnya, meminta dinyatakan sebagai pemenang tender
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas pejabat pembuat komitmen proyek Wisma Atlet Palembang, Rizal Abdullah mengaku menerima suap dalam bentuk uang Rp 350 juta dan beberapa fasilitas seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suap itu diberikan PT Duta Graha Indah (DGI), perusahaan konstruksi peserta tender pembangunan wisma atlet yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.
PT DGI menurutnya, meminta dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Yang mereka (PT DGI) inginkan demikian (menang), mereka sudah minta itu. (Pemberian uang) setelah penunjukan," kata Rizal saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/10/2015).
Mendengar pernyataan Rizal, hakim anggota Sutio Jumagi pun mempertegas kembali terkait pemberian uang itu apakah terkait dengan pemenangan PT DGI mengerjakan proyek Wisma Atlet.
Rizal membenarkan bahwa pemberian uang terkait penanganan proyek.
"Melihat yang diberi, ya ada kaitannya. Kan ketua panitia juga (terima)," kata Rizal.
Diketahui, Rizal Abdullah, didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 54,7 miliar dalam proyek pembangunan wisma atlet.
Rizal yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan wisma atlet itu menguntungkan PT DGI sebesar Rp 49.010.199.000.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Nurul Widiasih saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Dalam dakwaan, juga disebutkan Rizal Abdullah menerima hadiah dari PT DGI berupa uang sebesar Rp 350.000.000.
Hadiah itu diberikan karena Rizal telah melakukan pengaturan agar PT DGI ditetapkan sebagai pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.
Selain hadiah berupa uang, kata Jaksa, Rizal juga menerima berbagai fasilitas lainnya, seperti tiket perjalanan, dan penginapan, yang nilainya sekitar Rp 50 juta.
"Serta berbagai fasilitas dari PT DGI, berupa pembayaran Golf Fee Riverside Club Bogor sejumlah Rp 6 juta, akomodasi menginap di Hotel Santika Jakarta sejumlah Rp 3,7 juta, tiket pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta-Sydney-Jakarta atas nama terdakwa, istri terdakwa, dan dua anaknya, sejumlah 3,3 Dollar Amerika Serikat dan akomodasi Hotel Sheraton on Park Sydney sejumlah 1,168 Dollar AS," kata Jaksa.
Atas perbuatan tersebut, Rizal diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi