Syarief Hasan Nilai Pemerintah Tak Perlu Minta Maaf ke Bung Karno
"Jadi tidak diperlukan lagi ada permintaan maaf kepada Bung Karno atau keluarga," kata Syarief.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syariefuddin Hasan (Syarief Hasan) menilai tidak perlu lagi negara meminta maaf kepada Soekarno dan keluarga.
Karena, menurut mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, negara sudah memberikan gelar pahlawan nasional kepada presiden pertama Indonesia itu.
"Dengan diberikannya gelar pahlawan kepada Presiden Soekarno, sudah jelas status Presiden Soekarno khususnya dalam hal peristiwa G.30.S," ujar Syareif kepada Tribun melalui pesan singkatnya, Senin (5/10/2015).
"Jadi tidak diperlukan lagi ada permintaan maaf kepada Bung Karno atau keluarga," dia menambahkan.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP MPR, Ahmad Basarah mengatakan pemerintah Indonesia seharusnya meminta maaf kepada Bung Karno.
"Dengan demikian, permohonan maaf yang harusnya dilakukan pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya," kata Basarah dalam keterangan tertulis MPR, Sabtu (3/10/2015).
Ia mengatakan, Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI, karena akibat dari peristiwa tersebut, kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 dengan tuduhan telah mendukung G30S/PKI.
Dalam Pasal 6 TAP MPRS tersebut, lanjutnya, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno.
"Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970," ujar Basarah.
Ia mengatakan, melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selain itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 November 2012 telah memberikan anugerah sebagai Pahlawan Nasional kepada Bung Karno.
Menurut UU No 20 tahun 2009 tentang Gelar dan Tanda Jasa, lanjut Basarah, syarat pemberian status gelar Pahlawan Nasional tersebut dapat diberikan kepada tokoh bangsa apabila semasa hidupnya tidak pernah berkhianat kepada bangsa dan negara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.