Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Partai di DPR yang Usul Revisi UU KPK

Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Partai di DPR yang Usul Revisi UU KPK
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015). Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fraksi di DPR mengusulkan revisi UU KPK.

Para pengusul yang terdiri dari enam fraksi menyampaikan urgensi ‎revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎.

Pengusul terdiri dari 15 anggota DPR asal PDIP 9 anggota Golkar, 2 anggota PKB, 5 anggota PPP, 12 anggota NasDem dan 3 anggota Hanura.

Para pengusul menyebutkan DPR memiliki kewajiban untuk menjalankan secara sungguh-sungguh dan dalam rangka mengefektifkan secara kelembagaan maupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi KPK.

"Dengan didorong oleh keinginan luhar dan rasa tanggunggungjawab yang besar terhadap penyelenggaraan negara di atas sendi hukum serta mengacu kepada hak konstitusional anggota dan DPR untuk mengajukan usulan inisiatif RUU perubagan UU No 30/2002 tentang KPK," demikian tertulis dalam dokumen yang diterima Tribunnews.com, Selasa (6/10/2015).

Selain itu pengusul mengatakan revisi ditekankan dengan pelaksanaan wewenang KPK bisa berupa penambahan atau perincian wewenang KPK.

"Perihal penyusunan Kode Etik KPK, Perihal struktur dan susunan pegawai KPK, revisi terhadap pembentukan dewan kehormatan/pengawasan serta masa jabatan anggota pengganti pimpinan KPK," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut pengusul, ‎perubahan itu bertujuan agar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak luput dari begitu banyak kejadian yang terjadi dan menyita perhatian publik bahkan cenderung mempermalukan institusi khususnya di dalam penegakan hukum. Contohnya, kasus Cicak-Buaya Jilid I dan II, penangkapann para petinggi KPK dan atau Polri.

Sehingga perdebatan ego sektoral kewenangan antar institusi dalam pemberantasan korupsi, perdebatan kewenangan penyidik, penyelidikan, penyadapan dan lain sebagaimana yang sungguh tidak layak menjadi tontonan bagi rakyat.

"Ditambah angka tindak pidana korupsi saat ini yang cenderung meningkat dan pemberantasan belum dapat dilakukan secara optimal," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas