Polisi Bisa Periksa Ivan Haz Tanpa Izin Presiden Jika
Jika kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Ivan Haz masuk kategori pidana khusus, penyidik tak perlu izin presiden untuk memeriksanya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi menjadwalkan pemanggilan ahli hukum pidana untuk membantu pengusutan kasus dugaan penganiayaan pembantu rumah tangga oleh anggota DPR, Ivan Haz dan istrinya, Anna Susilowati.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, mengatakan ahli hukum pidana diperlukan untuk menentukan kategori tindak pidana mana perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Apabila perbuatan itu masuk pidana khusus, menurut Tito, polisi tidak perlu meminta izin presiden untuk memeriksa Ivan Haz. Apabila masuk pidana umum, maka pemeriksaan harus seizin presiden.
“Kalau seandainya beberapa ahli mengatakan peristiwa ini bukan pidana khusus, kami akan meminta izin presiden memanggil (Ivan Haz, red). Apabila nanti sudah memenuhi cukup alat bukti kami akan posisikan sebagai tersangka,” terang Tito di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2015).
Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan ada tiga kasus yang tidak memerlukan izin kepada presiden untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, kasus tertangkap tangan.
Kedua ketika orang disangka melakukan tindak pidana yang terancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau terhadap keamanan negara berdasarkan bukti petunjuk. Terakhir melakukan tindak pidana khusus.
“Jadi bisa dikecualikan. Ini masuk dalam kriteria C. Jadi, kami sedang mengkaji untuk memanggil tersangka,” kata dia. Baca juga: Seribu Cara Polisi Periksa Anggota Dewan Diduga Aniaya Pembantunya