Benarkah Umur KPK Ditetapkan 12 Tahun? Ini Kata Badan Legislasi DPR
Benarkah umur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan hanya sampai 12 tahun? Ini kata Bdan Legislasi DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan draft revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK masih membutuhkan pendapat fraksi-fraksi.
Hal itu dikarenakan belum adanya kesepakatan dari fraksi yang hadir dalam rapat Baleg pada Selasa (6/10/2015).
Akhirnya, rapat pun ditunda hingga Senin (12/10/2015) yang beragendakan pandangan fraksi.
"Ditunda sampai Senin, setiap anggota diminta untuk berkonsultasi dengan fraksi," kata Ketua Baleg DPR Sareh Wiyono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Sedangkan Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto mengatakan draft revisi UU KPK belum disetujui untuk dilanjutkan ke pembahasan. Politikus PAN itu mengatakan pihaknya masih meminta penjelasan dari para pengusul draft RUU KPK.
"Artinya ini masih debatable. Senin pekan depan kami akan meminta pandangan dari semua fraksi yang ada di Baleg," kata Totok
Totok mengakui draft RUU KPK sebelumnya telah diusulkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Tetapi usulan tersebut ditolak dengan alasan yang tidak disebutkan. Usulan pengajuan draft RUU KPK kemudian diambil alih oleh DPR untuk diajukan masuk Prolegnas 2015.
Ketika ditanyakan mengenai adanya pasal yang menyebutkan umur KPK menjadi 12 tahun, Totok mengungkapkan pihaknya belum membahas isi serta substansi dari materi dalam draft tersebut.
Pembahasan secara detil akan dilakukan setelah Baleg memiliki kesepakatan apakah draft tersebut disetujui untuk dilanjutkan atau tidak. "Jadi mengenai subtansi isi revisi RUU itu nantinya perlu kami kaji kembali kepada pengusul," katanya.