Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kembali Tetapkan Dasep Ahmadi Tersangka Proyek Mobil Listrik di Kemenristek

Dasep Ahmadi kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi untuk proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian Riset dan Teknologi pada 2013.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jaksa Kembali Tetapkan Dasep Ahmadi Tersangka Proyek Mobil Listrik di Kemenristek
TRIBUN/DANY PERMANA
Satu dari 10 mobil listrik yang diproduksi di PT Sarimas Ahmadi Pratama milik Dasep Ahmadi disita oleh Kejaksaan Agung di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Rabu (24/6/2015). Mobil yang diduga diprakarsai oleh mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan tersebut merugikan negara sebesar Rp 32 Milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa kembali menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan bus listrik di Kementerian Riset dan Teknologi pada 2013.

"Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan DA, Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai Tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Menurut Amir, Dasep telah menerima seluruh dana dari Kemenristek untuk proyek pengadaan 16 bus listrik senilai Rp 74 miliar tersebut, namun tak kunjung selesai.

Jaksa penyidik khusus Kejaksaan memanggil lima saksi, Selasa (6/10/2015), di antaranya Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi, Hari Purwanto; Staf Penyiap Bidang Transfer Asisten Deputi Iptek Industry Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi, Tarwiyah; Staf Khusus Kementerian Riset dan Teknologi Bidang Peningkatan Kerja, Zulkifli Halim; Kabid Penguasaan dan Pengembangan Industri Strategis pada Kementerian Riset dan Teknologi, Ismet Yus Putra; dan PNS pada Kementerian Riset dan Teknologi Inspektur Kementerian Riset dan Teknologi, Dadit Herdikiagung.

Dari kelimanya, hanya Dadit dan Ismet yang hadir. Jaksa memeriksa Dadit terkait kronologis prosedur pelaksanaan pengadaan bus listrik dari APBN Perubahan anggaran 2013. Sedangkan, Ismet diperiksa soal pelaksanaan proyek tersebut.

"Kronologis pelaksanaan tugas, saksi yang ditunjuk sebagai Koordinator Penguji Bus Listrik oleh Dr Ir Pariatmoko M.Sc yang diduga tidak pernah dilakukan uji coba," beber Amir.

Berita Rekomendasi

Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, adalah rekanan Kementerian BUMN dalam proyek pengadaan mobil listrik pada 2013 silam.

Jaksa lebih dulu menetapkan Dasep sebagai tersangka pengadaan mobil listrik pada 2013 di Kementerian BUMN senilaiRp 32 miliar untuk penyelenggaraan APEC di Bali. Ia ditahan pada Selasa (28/7/2015).

Dasep telah menerima 92 persen dari dana Rp 32 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN. Namun, menurut jaksa, proyek tersebut gagal dan menimbulkan kerugian negara.

Mengenai status tersangkanya pada kasus dugaan korupsi mobil listrik di Kementerian BUMN, Dasep telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas