Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kastorius Sinaga: DPR Berkhianat Mengerdilkan Peran KPK

Kewenangan represif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini untuk menekuk koruptor bakal dipasung oleh revisi Undang-Undang KPK usulan DPR.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kastorius Sinaga: DPR Berkhianat Mengerdilkan Peran KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) berpantomim dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Dalam aksinya mereka meminta pengusutan dugaan korupsi perpanjangan konsesi JITC oleh Pelindo II kepada Hutchison Port Holdings yang melibatkan Dirut Pelindo II RJ Lino sekaligus melaporkannya kepada KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kewenangan represif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini untuk menekuk koruptor bakal dipasung oleh revisi Undang-Undang KPK usulan anggota DPR.

"Mengapa? Karena hampir semua kewenangan represif KPK di dalam memberantas korupsi dipreteli lewat revisi," ujar politikus Demokrat, Kastorius Sinaga kepada Tribunnews.com di Jakarta, Rabu (7/10/2015).

"DPR ingin mengubah KPK hanya sebagai lembaga lip service pencegahan dan bukan pemberantasan korupsi. Ini adalah pengkhianatan DPR kepada rakyat Indonesia dan cita-cita reformasi," imbuh dia.

Baca juga: DPR Masukkan Kewenangan SP3 dalam Draf Revisi Undang-Undang KPK

Sebanyak enam fraksi DPR mengusulkan revisi UU KPK. Mereka bermaksud menguatkan tugas dan wewenang KPK, tapi justru mengerdilkan kewenangan mereka selama ini berhasil memberantas koruptor.

Baca juga: Draf Revisi UU KPK Usulan DPR Memuat Dua Struktur Baru

Berita Rekomendasi

Baca juga: KPK Boleh Sidik Perkara Korupsi Jika Kerugian Negara Minimal Rp 50 Miliar

Dalam draf revisi UU KPK, pasal 4 tentang tujuan pembentukan KPK adalah meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap pencegahan tindak pidana korupsi. Dalam peraturan yang berlaku saat ini, tujuan peningkatan daya guna dan hasil guna diperuntukkan bagi pemberantasan korupsi.

Dalam pasal 9 huruf a, pasal 10 ayat (3), dan pasal 11. Kemudian di dalam pasal 27 ayat (4) tentang KPK memiliki struktur baru berupa Dewan Eksekutif (DE) yang beranggotakan empat orang.

Di dalam DE Bidang Penindakan Sub-Bidang Penuntutan yang sebelumnya ada kini hilang. Setelah itu, Bab VI hanya mengatur tentang penyelidikan dan penyidikan. Hal itu sebagaimana terdapat di dalam Bagian Kesatu Umum Pasal 40, di mana KPK hanya berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mekanisme yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sementara tugas penuntutan itu diberikan kepada jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dam melaksanakan penetapan hakim. Hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 53 revisi UU KPK.

Semua draf revisi UU KPK disetujui enam fraksi di antaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, dan Fraksi Golkar. Usulan itu disampaikan saat rapat Badan Legislasi DPR, Selasa (6/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas