KPK Patuhi Putusan Pengadilan Terkait Izin Tambahan Hari Besuk OC Kaligis
(KPK) mematuhi putusan Pengadilan Tipikor yang memberikan waktu tambahan jenguk untuk tersangka suap Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi

Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematuhi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberikan waktu tambahan jenguk untuk tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Alhasil, Kaligis pun bisa mendapat tambahan kunjungan keluarganya pada hari Sabtu selama dua jam.
"Keputusan untuk Sabtu dikunjungi kan awalnya atas permintaan OCK. Kemudian oleh hakim permintaannya disetujui. Karena itu KPK melaksanakan keputusan hakim. Sehingga hari Sabtu OCK juga bisa dikunjungi oleh beberapa yang didaftar itu," ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Jakarta, Rabu (7/10/2015).
Selama ini, para tahanan KPK memang hanya diberikan izin besuk pada hari Senin dan Kamis setiap pekannya. Kebijakan tersebut kini tak berlaku untuk Kaligis.
"KPK kan melaksanakan putusan hakim. Kalau kata hakim begitu ya kami jalani," tukas Johan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan Kaligis untuk menambah waktu berkunjungnya pada Sabtu selama dua jam dari pukul 10.00 - 12.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Arief Suhermanto mengatakan, OC Kaligis menjadi tahanan pertama lembaga antirasuah yang bisa dijenguk penasihat hukum di luar hari kerja. Pasalnya, selama ini belum pernah ada terdakwa jadwal kunjungan di luar hari kerja atau Senin-Jumat.
"OC Kaligis ini tahanan pertama yang bisa dijenguk hari Sabtu," kata Arief usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, September lalu.
Kaligis adalah terdakwa memerikan suap sejumlah 15 ribu Dolar Singapura dan 27 ribu Dolar Amerika Serikat kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Suap diberikan terkait pengajuan gugatan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan.