Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKPU Baru Buka Ruang Pemilihan Tidak Serentak

Komisioner KPU, Ida Budhiarti menjelaskan bahwa perlu adanya peraturan tersebut

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in PKPU Baru Buka Ruang Pemilihan Tidak Serentak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam peraturan KPU (PKPU) tentang calon tunggal yang baru saja dilakukan uji publik, pada pasal 29 Bab V, tertulis bahwa tahapan pemilihan pilkada di tiga daerah dapat dilaksanakan tidak di tanggal 9 Desember 2015 atau tidak bersamaan dengan 266 daerah lainnya.

Komisioner KPU, Ida Budhiarti menjelaskan bahwa perlu adanya peraturan tersebut karena banyak tahapan pilkada yang sudah tertinggal oleh Kab Tasikmalaya, Kab Blitar dan Kab Timor Tengah Utara.

"Bisa dilakukan penundaan dengan kondisi tertentu. Salah satunya adalah masalah logistik yang belum terpenuhi," ujarnya dalam uji publik di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/10/2015).

Selain itu, adanya halangan tetap dari pasangan calon yang pada proses tahapan kampanye atau sehari sebelum pemilihan, meninggal dunia atau pada saat penetapan, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Kalau ada salah satu diantara masalah tersebut dan parpol yang mengusung, tidak menggantinya, maka pemilihan pasti akan ditunda ke 2017. Jika akhirnya parpol mengganti, maka akan ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Sementara Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan undang-undang pilkada. Menurutnya, dalam peraturan juga mengatur tentang adanya ruang untuk melakukan pemilihan tidak serentak 9 Desember.

"Setelah kami buka pendaftaran berkali-kali ternyata tidak juga ada calonnya, ya sudah. Undang-undang mengatur ikut pilkada berikutnya. Itu kan sama saja dengan PKPU ini," ucap Hadar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas