Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Harus Tolak RUU KPK yang Disusun DPR

Revisi ini jelas untuk mengebiri KPK. Termasuk soal membatasi usia KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Presiden Jokowi Harus Tolak RUU KPK yang Disusun DPR
/henry lopulalan
(kiri) Reza Syawawi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian ditegaskan Peneliti Hukum dan kebijakan Transparency International Indonesia (TII), Reza Syawawi kepada Tribun, Rabu (7/10/2015).

"Revisi ini jelas untuk mengebiri KPK. Termasuk soal membatasi usia KPK," kata aktivis antikorupsi ini kepada Tribun.

Menurut Reza, hal ini telah menjadi bukti bahwa selama ini isu kesementaraan KPK akan diwujudkan oleh DPR melalui revisi UU KPK.

Padahal jika ditelusuri sejarah pembentukan KPK, imbuhnya, hal ini tidak pernah dibahas. Apalagi sampai menetapkan batas waktu 12 tahun.

"Ini berbeda sekali dengan negara-negara lain, institusi KPK bahkan dimasukkan dalam konstitusi," katanya.

Sebaiknya, kata dia, revisi UU KPK tidak dilakukan dalam waktu dekat. Apalagi, KPK sendiri juga sudah menyampaikan sikapnya bahwa belum saatnya ada revisi.

Berita Rekomendasi

Dia tegaskan, perlu banyak kajian mendalam untuk merevisi UU ini. Bukan hanya usulan-usulan yang nuansanya lebih pada upaya melemahkan KPK.

"Sebagai contoh misalnya soal penguatan keberadaan penyidik independen di KPK, ini tidak jadi perhatian. Padahal ini akan memperkuat KPK dri penindakan. Belum lagi soal kantor KPK daerah," katanya.

Enam fraksi di DPR menyerahkan draf RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK kepada anggota Badan Legislasi DPR, pada Selasa (6/10/2015).

Dalam draf revisi tersebut, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hanura mengusulkan sejumlah pasal dan ayat diubah.

Dari rangkaian usulan revisi itu, di antaranya menyebutkan pembubaran KPK, 12 tahun setelah draf RUU resmi diundangkan.

Pasal 5
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.

Selain itu disebutkan pula, KPK tak berwenang melakukan penuntutan.

Pasal 7 huruf d
"Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi yang diatur di dalam Undang-undang ini dan/atau penanganannya di kepolisian dan/atau kejaksaan mengalami hambatan karena campur tangan dari pemegang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, atau legislatif.”

Padahal, dalam Pasal 6 huruf c UU No. 30 tahun 2002, ”KPK mempunyai tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.”

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas