Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asal-asalan Kelola Pendidikan Islam, Menag Diminta Tegur Bawahannya

Pasalnya, para pejabat Kemenag mulai dari Sekjen sampai Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tidak memiliki komitmen

zoom-in Asal-asalan Kelola Pendidikan Islam, Menag Diminta Tegur Bawahannya
Tribun Jogja
Politisi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama diminta mengganti anak buahnya atau setidaknya memberikan peringatan keras agar bisa bekerja dengan benar dalam pembahasan RKA/KL.

Hal tersebut menyusul Kementerian Agama (Kemenag) yang dianggap asal-asalan mengelola Pendidikan Islam bahkan terbilang sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, para pejabat Kemenag mulai dari Sekjen sampai Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tidak memiliki komitmen bagi peningkatan kualitas pendidikan Islam.

“Jargon madrasah lebih baik, tidak tercermin dalam kerja para pejabat Kemenag,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu dalam pernyataannya, Kamis(8/10/2015).

Menurut Khatibul, banyak saran dan masukan DPR yang tidak didengar.

Hal itu juga menjadi temuan pokok oleh panja pendidikan Islam yang dibentuk oleh komisi VIII sejak 15 Agustus lalu.

“Kekhawatiran itu didasarkan pada ketidakmampuan mereka membuat RKA/KL. Padahal, RKA/KL itu adalah potret sesungguhnya apa yang akan dikerjakan di tahun depan,” ujar Khatibul Umam.

Umam mengungkapkan, ketidakmampuan dirjen Pendis dan sekjend Kemenag dalam mengurus pendidikan Islam, terbukti nyata pada rapat konsinyering komisi VIII yang terpaksa dihentikan karena tidak bisa menyajikan RKA/KL (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga).

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Politisi Partai Demokrat ini dalam rapat kerja sebelumnya juga sudah pernah ditutup tanpa kesimpulan akibat tidak adanya rincian kegiatan yang diminta komisi VIII.

“Ada kesan bahwa program kerja ditutup-tutupi. Tidak jelas apa alasannya sehingga mereka menutup itu bahkan ke DPR yang memiliki tugas pengawasan dan penganggaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Khatibul mengatakan memang pascaputusan MK bahwa DPR tidak lagi membahas di satuan tiga/program kerja, namun putusan itu bukan berarti DPR tidak boleh mengetahui apa saja yang akan dikerjakan selama setahun kedepan.

“Cara kerja pejabat Kemenag ini menunjukkan sikap kontra-konstitusional,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas