Bareskrim Telusuri Para Pembeli Satwa Langka di Bogor
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, Bareskrim telah menahan tiga warga Bogor yang menjadi tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kini tengah menelusuri jaringan penjualan dan pembeli hewan langka seperti burung garuda dan elang yang belakangan marak diperjualbelikan melalui media online.
Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir, Bareskrim telah menahan tiga warga Bogor yang menjadi tersangka dalam perdagangan hewan langka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Yazid Fanani menuturkan pihaknya tengah berupaya membuka jaringan perdagangan hewan langka.
Pasalnya diduga para pembeli hewan langka ini bukanlah orang sembarangan, melainkan pejabat dan pengusaha yang sengaja membeli hewan langka untuk koleksi.
"Tersangka sudah dua tahun bisnis jual beli satwa langka. Menurut dia, yang membeli hewan langka biasanya orang-orang tertentu untuk koleksi," kata Yazid, Kamis (8/10/2015) di Mabes Polri.
Yazid menambahkan nantinya barang bukti berupa hewan langka yang selama ini disita Polri akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk selanjutnya dilepas liarkan di alam bebas.
Untuk diketahui, dalam dua bulan terakhir Bareskrim Polri menahan tiga warga Bogor yang biasa berbisnis jual beli hewan langka.
Penangkapan pertama dilakukan pada Juni 2015 lalu di Kampung Hegarmanah No 21, Desa Ciherang Kecamatan Dermaga, Kabupaten Bogor dengan tersangka bernama Yogie Januari (32).
Barang bukti yang disita yakni pyton hijau Papua 30 ekor, biawak deoranus satu ekor, biawak hijau Papua tiga ekor, kadal payung satu ekor dan lainnya.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap Yusup Supriadi (23) di Jl Raya Pemda Kedunghalang RT 004 RW 012 Kelurahan Kedung Halang Kecamatan Bogor Utara Kabupaten Bogor pada Rabu (30/9/2015).
Barang bukti yang diamankan diantaranya 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor kucing hutan.
Penangkapan terakhir yakni pada Rabu (7/10/2015), Anton Palit (28) warga Bogor Jawa Barat ditangkap di rumahnya Desa Rawapanjang, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor
Beberapa barang bukti hewan langka yang disita Bareskrim yakni satu burung garuda, tiga elang brontok hitam, dua elang brontok putih, satu linsang, dan satu landak.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 21 ayat 2huruf A jo pasal 40 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.