Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PTUN Medan Akui Terima Suap dari OC Kaligis

Ketua PTUN Medan, Tripeni mengaku menerima 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari pengacara OC Kaligis.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku menerima 15 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari pengacara OC Kaligis.

"Uang 10 ribu dolar AS terkait rencana penggutatan," ujar Tripeni saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Kaligis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/10/2015).

Lalu, Tripeni mendapat uang 5 ribu dolar AS dalam pertemuan ketiga dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry yang juga terseret dalam kasus ini. 

"Pernah tanggal 9 Juli. Saya tidak minta, secara tiba-tiba dia (Gerry) datang dan menyerahkan uang itu. Kalau tidak salah 5.000 dolar AS. Uang terima kasih dari OC," sambung dia.

Ia tidak membantah dalam beberapa pertemuan dengan Kaligis membahas mengenai gugatan. Dalam pertemuan itu Kaligis meminta Tripeni memenangkan gugatannya, sambil memberikan amplop.

"Terkait proses dan menanyakan perkara. Menyampaikan amplop, tapi saya tolak," kata Tripeni.

Berita Rekomendasi

Menurut berita acara pemeriksaan Tripeni, uang tersebut untuk mempengaruhi putusan hakim PTUN Medan terkait putusan pengujian wewenang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangani kasus dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah(BOS), dan juga terkait penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD Pemprov Sumatera Utara.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkannya untuk diadili," kata jaksa Mochmad Wirasakjaya membacakan BAP Tripeni

Jaksa mendakwa Tripeni menyalahgunakan wewenang, karena sebagai ketua hakim, ia mengabulkan permohonan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti melalui Kaligis, setelah menerima suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas