Penyidik Bareskrim Periksa Saksi Ahli Meringankan untuk Komisioner KY
kali ini saksi ahli yang diperiksa ialah dari ahli hukum tata negara
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kembali memeriksa saksi ahli yang meringankan bagi kubu Komisioner KY, Taufiqurahman Sahuri atau Taufiq tersangka kasus pencemaran nama baik laporan Hakim Sarpin Rizaldi.
Kuasa hukum Taufiq, Dedi J Syamsuddin mengatakan kali ini saksi ahli yang diperiksa ialah dari ahli hukum tata negara.
"Hari ini saksi ahli yang diperiksa ialah ahli hukum tata negara, Prof Zainal Arifin Mochtar. Saat ini sedang diperiksa, saya yang mendampingi," ujar Dedi di Bareskrim, Kamis(8/10/2015).
Sebelumnya pada Senin (5/10/2015) kemarin Bareskrim juga telah memeriksa dua saksi ahli yang meringankan bagi Taufiq.
Padahal sebelumnya, Taufiq mengajukan tiga saksi ahli ke penyidik yakni Zainal Arifin Mochtar atau Uceng yang adalah dosen UGM, pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR dan ahli komunikasi politik, Efendi Ghazali.
Diutarakan Dedi, dua saksi ahli itu yakni pakar hukum acara pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Ridwan HR dan ahli komunikasi politik, Effendi Ghazali.
Sementara Zainal Arifin Mochtar atau Uceng yang adalah dosen UGM tidak bisa hadir.
"Saat ini waktu yang pas, karena keterangan saksi ahli bisa meringankan klien kami (Taufiq). Kami berharap klien kami tidak terbukti karena kan dia sedang menjalankan tugas," tegas Dedi.
Untuk diketahui, Jumat (10/7/2015) silam Ketua dan Komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan hakim Sarpin ke Bareskrim.
Kemudian, Bareskrim melayangkan panggilan pada keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/7/2015) nanti.
Dan pihak KY meminta jadwal ulang pada 27 Agustus 2015 lantaran jadwal padat dan dalam suasana Lebaran. Pihak Bareskrim pun mengamini permintaan itu.
Dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (27/7/2015) lalu, Taufiq diperiksa selama 6,5 jam di Bareskrim dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan seputar tugas dan kewenangan Taufiq sesuai dengan Pasal 77 KUHAP.
Kemudian pada awal Agustus 2015 berkas Taufiq dilimpahkan ke Kejaksaan namun karena kurang lengkap berkas dikembalikan lagi ke Bareskrim (P19).
Untuk memenuhi kekurangan, Bareskrim lalu memeriksa kembali Taufiq pada 14 September 2015. Lalu kembali diperiksa pada Senin 28 September 2015.