Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Polisi Diperiksa Propam, Diduga Terima Uang Tip Rp 100 Ribu Saat Patroli di Tambang Pasir

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Tiga Polisi Diperiksa Propam, Diduga Terima Uang Tip Rp 100 Ribu Saat Patroli   di Tambang Pasir
Surya/Benni Indo
Kondisi sawah yang rusak milik petani Salim Kancil di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Senin (5/10/2015). Sawah milik Salim Kancil dan warga yang lain di desa tersebut banyak yang rusak akibat penambangan pasir ilegal. Salim sendiri tewas pada Sabtu (26/9/2015) setelah dianiaya sekelompok orang akibat gigih menolak adanya tambang pasir ilegal di desanya. 

Tribunnews.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga oknum Polsek Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.

Tiga polisi itu diduga menerima uang dari aktivitas tambang pasir ilegal di wilayahnya.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim AKBP Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, mereka melakukan hal itu dengan modus menggelar patroli harian. Di sela-sela patroli, mereka mampir ke sejumlah tempat demi mendapat uang.

"Mereka patroli, mampir ke Kepala Desa, dapat uang tip. Jumlahnya enggak besar, sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu," ujar Argo, ketika dihubungi wartawan, Kamis (8/10/2015).

Kepala desa setempat juga diketahui terlibat dalam aktivitas penambangan pasir liar di sana. Selain itu, oknum Polsek tersebut juga sering mendapatkan uang 'pelicin' dari sopir-sopir truk yang beraktivitas mengangkut pasir ilegal.

"Atau misalnya lagi ada kegiatan apa (di lokasi tambang) ya tolong dibantu. Dapat Rp 200 ribu. Ini sudah jelas-jelas menurunkan martabat polisi," lanjut dia.

Argo menambahkan, ketiga oknum polisi itu berinisial Aipda SP, Ipda SH, dan AKP S. Namun, ia tak menyebut jabatan yang diemban di Polsek Pasirian. Menurut Argo, ada dugaan unsur pelanggaran disiplin, bukan pidana umum.

Berita Rekomendasi

Ketiganya terancam dikenai empat jenis sanksi. Pertama, teguran dari atasan; kedua, teguran tertulis dari atasan; ketiga, mosi alias penurunan kepangkatan; dan keempat mutasi atau penempatan khusus. Belum ada keputusan soal sanksi tersebut.

Pemeriksaan ketiga oknum polisi itu bagian dari peristiwa pembunuhan petani bernama Salim alias Kancil. Kancil dibunuh karena menolak keberadaan tambang pasir ilegal di desanya. Pembunuhan diduga dilakukan oleh warga desanya yang mendukung aktivitas tambang. Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan Salim.

Keberadaan tambang pasir itu tak lepas dari kongkalikong dengan polisi dan pejabat desa setempat. Kepala Desa Selok Awar-Awar juga ditetapkan sebagai tersangka. (Fabian Januarius Kuwado)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas