Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masyarakat Perlindungan Buruh Migran Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati

Penghapusan hukuman mati ini akan menjadi kekuatan diplomatik ekstra dalam membebaskan buruh migran

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masyarakat Perlindungan Buruh Migran Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati
TRIBUN/DANY PERMANA
Aktivis pemerhati buruh melakukan aksi menolak hukuman mati bagi para terpidana mati di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/5/2015). Sejumlah terpidana mati kasus narkoba termasuk grup Bali Nine rencananya akan dieksekusi mati pada hari ini dimulai pukul 20.00 malam ini. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran mendesak pemerintah agar menghapus hukuman mati, atau Memoratorium eksekusi mati.

"Penghapusan hukuman mati ini akan menjadi kekuatan diplomatik ekstra dalam membebaskan buruh migran dari hukuman mati," ujar Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah saat jumpa pers di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).

Selain itu, Anis mengatakan pemerintah harus segera mengambil langkah strategis dibawah kepemimpinan Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan untuk selamatkan buruh migran Indonesia dari hukuman mati.

"Pemerintah Indonesia harus segera merespon khusus modus pertemuan jejaring perdagangan orang dengan jaringan narkoba yang menjadikan buruh migran sebagai korban dan terancam hukuman mati di luar negeri," kata Anis.

Anis juga mendesak pemerintah segera menyediakan mekanisme rehabilitasi bagi buruh migran yang telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati dan keluarga buruh migran pascaeksekusi mati.

Regulasi juga menjadi persoalan di dalam isu TKI, sehingga Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Buruh Migran mendesak pemerintah menyegerakan penuntasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dengan poin-poin perubahannya.

"Pemerintah harus segera mereview kebijakan moratorium penempatan ke 21 negara di Timur Tengah, karena moratorium bukan solusi, bahkan sebaliknya menghambat hak warga negara untuk bermigrasi," kata Anis.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas