Ayahnya Meninggal, Gayus Cuma Diizinkan 30 Menit Melayat
Kepala Lapas Gunungsindur, Gumilar Budimulya mengatakan Gayus hanya diizinkan melayat ayahnya selama 30 menit.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan wartawan TRIBUNNEWSBOGOR.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Terpidana kasus korupsi, Gayus Halomoan Tambunan, diizinkan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungsindur untuk melayat ayahnya di Rumah Sakit PGI Cikini, Jakarta pada 6 Oktober 2015.
Kepala Lapas Gunungsindur, Gumilar Budimulya mengatakan Gayus hanya diizinkan melayat ayahnya selama 30 menit.
"Dari lapas ia berangkat pukul 18.00 WIB, dan saat melayat hanya diberi waktu 30 menit," katanya saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Minggu (11/10/2015).
Gumilar Budimulya menuturkan, Gayus kembali tiba di Lapas Kelas III Gunungsindur pada pukul 21.30 WIB.
Ia mengatakan, Gayus diizinkan keluar melalui beberapa prosedur.
BACA : Foto Pria Mirip Gayus Menyetir Mobil Beredar di Dunia Maya
Di antaranya pemeriksaan berkas surat keterangan kematian dari rumah sakit, surat permohonan izin keluarga, surat jaminan dari keluarga, surat keterangan kematian dari keluarga.
Pihaknya juga mengadakan sidang terbatas untuk mengeluarkan izin agar Gayus bisa melayat ayahnya.
"Kita juga koordinasi dengan Kanwil Jawa Barat saat memberikan izin kepada Gayus. Berkas-berkasnya baru lengkap pukul 15.00 sore tapi baru bisa diizinkan keluar magrib," terangnya.
Ia menuturkan, Gayus diberikan izin keluar lapas dengan pertimbangan yang meninggal adalah ayah Gayus satu-satunya dan tidak bisa diwakilkan kehadirannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.