Jero Wacik Kerap Buat Laporan Fiktif untuk Tutupi Pengeluaran Pribadi
Jero Wacik kerap memasukkan uang pengeluaran untuk kepentingan pribadi dan keluarga ke dalam anggaran dana operasional menteri lewat laporan fiktif.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, diketahui kerap memasukkan pengeluaran pribadi yang tak diatur dalam dana operasional menteri.
Hal itu disampaikan Kabag TU Pimpinan dan Biro Umum Setjen Kemenbudpar, Luh Ayu Rusminingsih, saat memberikan kesaksikan untuk terdakwa Jero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/10/2015).
"Bapak suka refleksi, itu kan enggak bisa dipertanggungjawabkan. Enggak mungkin refleksi dimasukkan kuitansi. Beliau juga suka sakit, jadi ada biaya cek laboratorium, bayar uang taksi mereka, seperti itu tak usah pakai kuitansi," kata Luh saat ditanya jaksa apa saja anggaran yang difiktifkan Jero.
Jaksa KPK kemudian mencecar Luh apa saja dana operasional menteri yang dipakai untuk memenuhi kepentingan pribadi Jero lalu kemudian digelembungkan.
"Jadi ada yang dibikin (fiktif) seperti untuk membeli bunga. Beliau mark-up Rp 50 ribu untuk menutup hal-hal yang tadi," sambung Luh.
Tapi, ada juga untuk berbagai keperluan keluarga Jero yang diurusi oleh Luh. Dalam hal ini, penggunaan dana operasional menteri kembali dicairkan untuk kepentingan keluarga.
"Saya pernah diminta pak menteri untuk membeli tiket anak-anak, tiket pesawat, beli tiket konser dalam negeri. Bu menteri beli kain, tas dan selendang," begitu kesaksian Luh merujul berita acara pemeriksaan yang dibacakan jaksa dan dibenarkan oleh Luh di muka persidangan.
Jaksa mendakwa Jero saat menjabat Menbudpar tekah menggunakan uang DOM Rp 300 juta setiap bulan untuk tahun anggaran 2008. Dalam setahun jumlahnya mencapai Rp 3,6 miliar. Tapi dana operasional menteri yang dicairkan sebanyak Rp 2.113.416.302.
Menurut jaksa, Jero menyelewengkan dana operasional menteri pada tahun anggaran 2008-2011 untuk memperkaya diri sendiri Rp 7.337.528.802 dan keluarga Jero Rp 1.071.088.347. Karena perbuatannya, ia merugikan keuangan negara Rp 8.408.617.148 dari total kerugian keuangan negara Rp10.597.611.831.
Dalam dakwaan kesatu ini, Jero diancam pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.