Mangkir, Polda Kembali Panggil Istri Ivan Haz
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap AN, istri anggota DPR, IH.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap AN, istri anggota DPR, Ivan Haz.
Surat pemanggilan telah dilayangkan untuk pemeriksaan pada Rabu (14/10). AN diperiksa terkait dugaan penganiayaan pembantunya, T (20).
Pemanggilan kedua sebagai saksi terlapor itu dilakukan karena pada pemanggilan pertama, Jumat (9/10) lalu, AN berhalangan hadir.
"Kemarin (Jumat,-red), ditunggu sampai sore, tetapi tidak datang. Kami melayangkan surat pemanggilan kedua," ujar Kepala Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Suparmo kepada wartawan, Senin (12/10).
Apabila, AN, kembali tidak memenuhi panggilan, polisi akan mengeluarkan surat perintah pemanggilan secara paksa.
"Seandainya yang bersangkutan tidak datang lagi maka kami melakukan pemanggilan dengan surat perintah membawa," ujarnya.
Selain memeriksa AN, menurut Suparmo, pihaknya sedang mempersiapkan berkas memanggil IH. Dia menjelaskan, sebagai anggota DPR, pemanggilan IH harus melalui mekanisme khusus.
"Pasti (IH,-red) kami panggil. Surat akan ditujukan ke presiden sedang kami revisi sesuai petunjuk pak kapolda," tambahnya.
sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) melaporkan anggota DPR Fanny Safriansyah atau akrab disapa Ivan Haz ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ivan diduga melakukan pelanggaran kode etik karena menganiaya pembantu rumah tangganya, T. Pelaporan ini dilakukan oleh Wakil Sekretaris LPAPI Dwi Nurdiansyah Santoso kepada Sekretariat MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/10/2015).