Suding: Diperiksa Mahkamah Kehormatan, Fadli Zon Jangan Cari Alasan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan DPR terkait pertemuan dengan capres AS Donald Trump.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan DPR terkait pertemuan dengan capres AS Donald Trump.
Namun pemeriksaan pada hari ini, Senin (12/10/2015) diprediksi ditunda karena pimpinan DPR ingin bertemu dengan Presiden Jokowi membahas UU KPK.
"Saya kira, saya sangat berharap para pimpinan DPR ini menghargai proses yang ada di MKD, jangan lalu kemudian ada upaya dengan berbagai macam alasan untuk menunda-nunda proses pemeriksaan yang dilaksanakan MKD," kata anggota MKD Sarifudin Sudding ketika dikonfirmasi, Minggu (11/10/2015) malam.
Ia mengingatkan MKD merupakan amanat UU no 17/2014 tentang MD3. UU itu mengikat semua anggota termasuk Pimpinan DPR. Sudding mengingatkan Pimpinan DPR alat kelengkapan dewan yang sama statusnya dengan alat kelengkapan dewan lainnya termasuk MKD.
"Sehingga jangan ada kesan, pimpinan ini ada upaya menghambat atau ada upaya untuk tidak mau dimintai keterangan oleh MKD Karena itu adalah menyangkut masalah kredibilitas institusi dewan. Siapa lagi yang menghargai dewan ini kalau bukan para pimpinan dewan itu sendiri termasuk anggota-anggotanya," jelas Politikus Hanura itu.
Ia pun meminta pimpinan DPR itu memenuhi panggilan MKD sehingga tidak perlu terjadi pemanggilan paksa. Sudding juga mengharapkan pimpinan dewan memberikan keteladanan dan respon positif sebagai contoh yang baik terhadap proses yang dilaksanakan MKD.
"Jadi intinya si Fadli zon ini jangan mencari-cari alasan untuk diperiksa MKD," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.