Hadirnya BPKH Berdampak Penurunan Biaya Haji
keberadaan BPKH, menurut Ramadhan, turut berdampak pada efisiensi dan rasionalitas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag Ramadhan Harisman mengatakan, melalui Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), pengelolaan keuangan haji akan memberikan dampak peningkatan kualitas penyelenggaraan haji.
Selain itu, keberadaan BPKH, menurut Ramadhan, turut berdampak pada efisiensi dan rasionalitas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
"UU 34 Tahun 2014 memberikan amanat bahwa BPKH bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji, efesiensi sekaligus rasionalitas terkait BPIH, dan harus memberikan kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (13/10/2015).
Dengan peran BPKH dalam mengembangkan keuangan haji, kata Ramadhan, maka jamaah haji akan mendapatkan manfaat dari dana yang disimpan secara transparan dan akuntabel sehingga akumulasi nilai manfaat dari dana jamaah dimungkinkan membuat BPIH turun.
“Hal ini (ongkos haji turun) tentu menjadi dampak positif yang ingin segera dirasakan oleh calon jamaah haji Indonesia,” ujar Ramadhan.
Ramadhan juga menjelaskan, kehadiran BPKH semakin membuka peluang investasi lebih luas, yakni untuk mengembangkan nilai manfaat dana haji bukan hanya sekadar deposito dan sukuk.
Apalagi, sebelum UU 34 terbentuk, kata Ramadhan, pemerintah memiliki keterbatasan menginvestasi dana haji hanya pada deposito perbankan dan sukuk pemerintah.
"BPKH hadir sebagai varian baru dari lembaga negara yang bertanggung jawab kepada presiden. Bukan BLU dan bukan BUMN," kata Ramadhan.
Sementara itu, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Dede Rosyada mengatakan, pembentukan BPKH menjadi langkah jitu dari upaya pembenahan mekanisme haji.
Menurut Dede, BPKH sebagai lembaga yang berdiri sendiri, dapat menjalankan tugas secara independen, termasuk merangkul profesional di bidang penyelenggaraan haji.
“Para penyelenggara perbankan profesional, misalnya, bisa turut berpartisipasi dalam pengelolaan dana haji, sehingga lebih transparan dan akuntabel,” kata Dede.
Namun, ia mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan harus berbasis syariah. “Bila melibatkan pihak perbankan, mesti berbasis syariah yang diakui kemurniannya,” ucap Dede.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.