KPU: Sengketa Calon Tunggal Urusan MK
Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan proses sengketa calon tunggal merupakan ranah mahkamah konstitusi (MK) dan bukan urusan KPU.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUMNEWS.COM, JAKARTA - Komisoner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan proses sengketa yang akan dilakukan oleh kelompok masyarakat yang memilih "Tidak Setuju" di daerah yang memiliki calon tunggal merupakan ranah mahkamah konstitusi (MK) dan bukan urusan KPU.
"Secara undang-undang kan jelas, bahwa setiap perkara atau sengketa pilkada diatur dalam peraturan MK. Jadi kami selaku penyelenggara tidak bisa memutuskan hal tersebut," ujarnya di DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2015)
Menurut Hadar, selama ini yang dapat melaporkan sengketa pilkada ke MK adalah anggota masyarakat yang diwakilkan untuk menguji keabsahan seseorang tersebut dapat menyengketakan hasil pemilu.
"Kami ikuti aturan main saja. Ini lah konsekuensi adanya pemilihan calon tunggal yang diakomodasi oleh MK," tambahnya.
Lebih lanjut, Hadar menyampaikan bahwa MK seyogyanya juga sudah menyiapkan hal tersebut, karena hal tersebut sudah berada dalam level undang - undang, bukan di tataran peraturan KPU yang notabene hanya menjadi turunan undang-undang.
"Kalau kami yang atur itu di dalam PKPU kami, maka kami sudah melampaui undang-undang dan itu tidak dibenarkan di dalam konstitusi kita," kata Hadar