Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saran DPR untuk Kejagung Soal Penggeledahan

Arsul Sani mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam pra peradilan di kasus VSI

Editor: Sanusi
zoom-in Saran DPR untuk Kejagung Soal Penggeledahan
ist

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam pra peradilan di kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI).

Meskipun, kata dia, dalam ketentuan KUHAP tidak melarang hal tersebut untuk dilakukan aparat penegak hukum.

“Kalau itu dilakukan tergesa-gesa bisa menjadi bomerang di praperadilan lagi,” ujar Arsul, Senin (12/10).

Arsul mengatakan, dalam KUHAP yang ada saat ini, memang tidak mengatur mekanisme posisi aparat hukum yang gagal pasca putusan pra peradilan.

Sehingga, kata politikus PPP itu, tidak menjadi masalah bila aparat melakukan kembali penggeledahannya dengan objek yang sama, meski membuka peluang dipraperadilkan kembali.

“Meski dengan objek yang sama, misalnya dalam surat penetapan pengadilan dikatakan yang digeledah itu rumah istri saya, padahal itu rumah saya. Maka ketika itu diperbaiki boleh-boleh saja,” sebutnya.(Hendra Gunawan)

BERITA TERKAIT
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas