Saran DPR untuk Kejagung Soal Penggeledahan
Arsul Sani mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam pra peradilan di kasus VSI
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengingatkan agar Kejaksaan Agung tidak gegabah melakukan penggeledahan kembali pasca kalah dalam pra peradilan di kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI).
Meskipun, kata dia, dalam ketentuan KUHAP tidak melarang hal tersebut untuk dilakukan aparat penegak hukum.
“Kalau itu dilakukan tergesa-gesa bisa menjadi bomerang di praperadilan lagi,” ujar Arsul, Senin (12/10).
Arsul mengatakan, dalam KUHAP yang ada saat ini, memang tidak mengatur mekanisme posisi aparat hukum yang gagal pasca putusan pra peradilan.
Sehingga, kata politikus PPP itu, tidak menjadi masalah bila aparat melakukan kembali penggeledahannya dengan objek yang sama, meski membuka peluang dipraperadilkan kembali.
“Meski dengan objek yang sama, misalnya dalam surat penetapan pengadilan dikatakan yang digeledah itu rumah istri saya, padahal itu rumah saya. Maka ketika itu diperbaiki boleh-boleh saja,” sebutnya.(Hendra Gunawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.