Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus Senior PPP: Muktamar Bersama Bukan Solusi

“Muktamar ketiga ataupun muktamar bersama bukanlah solusi, justru sebaliknya. Belum lagi dasar hukum pelaksanaan muktamar bersama itu apa?"

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribunnews.com, HasanudiN Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus senior PPP, M Rodja, mengatakan apapun hasil putusan kasasi Mahkamah Agung harus dapat menyelesaikan dualisme kepengurusan di tubuh partai berlambang Kakbah.

Dia berharap putusan MA berbasis keadilan hukum dengan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara pada 10 Juli 2015 yang menguatkan keputusan Menkumham RI Nomor M.H H-07.AH.11.01.TAHUN 2014.

Sebab, dalam setahun terakhir hanya kepengurusan hasil Muktamar VIII Surabaya yang bergerak hingga ke tingkat bawah.

"PPP yang real itu hasil Muktamar Surabaya, mayoritas pemilik suara sah hadir. Semoga MA menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi TUN sehingga persoalan PPP selesai baik secara formal maupun nonformal,” kata Rodja di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Ia menolak usulan muktamar ketiga ataupun muktamar bersama digelar untuk mengakhiri dualisme kepengurusan. Pasalnya, muktamar bersama justru selain akan memperburuk PPP juga inkonstitusional.

“Muktamar ketiga ataupun muktamar bersama bukanlah solusi, justru sebaliknya. Belum lagi dasar hukum pelaksanaan muktamar bersama itu apa? Justru itu semakin menambah masalah,” beber dia.

BERITA TERKAIT

Ketua DPP PPP, Isa Muchsin, menambahkan proses konsolidasi politik terus dilakukan pengurus hasil Muktamar Surabaya. Bahkan, Ketua Umum PPP, M Romahurmuziy, sudah melakukan konsolidasi di 34 provinsi.

“Yang sungguh-sungguh bergerak untuk melakukan konsolidasi, pembinaan, dan kaderisasi partai ke seluruh daerah, ya hasil Muktamar Surabaya. Ketum Romi berkeliling seluruh Indonesia membuka musyawarah wilayah. Itu belum pernah dilakukan pengurus sebelumnya,” papar mantan Sekjen PB PMII ini.

Isa mengungkapkan, proses politik secara de facto tersebut tidak boleh dinafikan. Karena itu, ia optimistis putusan MA akan memperkuat putusan Pengadilan Tinggi TUN terlebih fakta-fakta hukum semakin menguatkan hasil Mukatamar Surabaya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas