Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara: Penyerangan Rumah Ibadah di Aceh Singkil Pelanggaran HAM Serius

mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil dan Kapolda Aceh

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Setara: Penyerangan Rumah Ibadah di Aceh Singkil Pelanggaran HAM Serius
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Situasi memanas di Aceh Singkil 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute menilai penyerangan rumah ibadah di Aceh Singkil merupakan pelanggaran HAM serius yang diprakarsai oleh negara.

Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, mengklaim peristiwa yang menelan 1 korban jiwa ini dampak dari kegagalan kepemimpinan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Zaini Abdullah mengelola keberagaman.

"Keberulangan peristiwa ini, sebelumnya tahun 1979, 2001, 2012, disebabkan karena adanya perjanjian 1979 yang diskriminatif bagi umat Kristiani," tutur Ismail dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/10/2015).

"Aceh memiliki Pergub 25/2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang lebih diskriminatif dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang hal yang sama,"tambahnya.

Dia meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti bertindak bukan mengembangkan argumen sesat sebab yang terjadi bentrok warga.

Lalu, mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil dan Kapolda Aceh.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta mengevaluasi Bupati Aceh Singkil, Sapriadi dan menyusun langkah solutif bersama yang berkeadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas