Setara: Penyerangan Rumah Ibadah di Aceh Singkil Pelanggaran HAM Serius
mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil dan Kapolda Aceh
Penulis: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute menilai penyerangan rumah ibadah di Aceh Singkil merupakan pelanggaran HAM serius yang diprakarsai oleh negara.
Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, mengklaim peristiwa yang menelan 1 korban jiwa ini dampak dari kegagalan kepemimpinan Bupati Aceh Singkil, Sapriadi dan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Zaini Abdullah mengelola keberagaman.
"Keberulangan peristiwa ini, sebelumnya tahun 1979, 2001, 2012, disebabkan karena adanya perjanjian 1979 yang diskriminatif bagi umat Kristiani," tutur Ismail dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (14/10/2015).
"Aceh memiliki Pergub 25/2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah yang lebih diskriminatif dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) tentang hal yang sama,"tambahnya.
Dia meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti bertindak bukan mengembangkan argumen sesat sebab yang terjadi bentrok warga.
Lalu, mengevaluasi kinerja Kapolres Aceh Singkil dan Kapolda Aceh.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta mengevaluasi Bupati Aceh Singkil, Sapriadi dan menyusun langkah solutif bersama yang berkeadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.