Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentrok Aceh Singkil, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 7 Orang Diburu Polisi

Tiga sudah ditahan, tujuh lainnya masih DPO dan diburu anggota di lapangan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bentrok Aceh Singkil, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 7 Orang Diburu Polisi
Serambi Indonesia/Dede Rosadi
Warga yang diamankan polisi di Mapolres Aceh Singkil terkait pembakaran rumah ibadah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tiga tersangka pembakar dan perusak rumah ibadah GHKI di Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil, Rabu (14/10/2015) kemarin, telah ditahan di Polres Aceh Singkil.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat ‎Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengatakan tiga tersangka itu yakni S, N, dan I dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

"Tiga sudah ditahan, tujuh lainnya masih DPO dan diburu anggota di lapangan. Barang bukti yang kami sita diantaranya senjata tajam, bom molotov, motor, mobil, dan lainnya. Saat ini masih pengembangan terus," tutur Agus, ‎Kamis (15/10/2015) di Mabes Polri Jakarta.

Agus menambahkan pasal yang dikenakan pada para tersangka yaitu Kejahatan terhadap Ketertiban Umum yakni Pasal 160 KUHP yakni dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 169 KUHP, turut serta melakukan perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan, ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 170 KUHP, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang ancaman diatas lima tahun penjara. Dan Pasal 187 tentang Kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

"Mereka kena pasal 187, 160, 169, 170 KUHP dan juntco pasal 55 KUHP, ikut serta. Ancaman bervariasi sampai 12 tahun penjara," tambah Agus.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi mengatakan, pihaknya telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pembakaran rumah ibadah di Aceh Singkil.

Tiga orang yakni S, N dan I merupakan bagian dari 47 orang yang sebelumnya diamankan di Mapolres Aceh Singkil, sementara sisanya sudah dipulangkan.

Sedangkan empat orang lagi dinyatakan buron dengan sangkaan sama melakukan pembakaran rumah ibadah. Sementara tiga orang lagi dengan sangkaan sebagai penghasut melakukan tindakan pembakaran.

"Dari 47 orang yang diperiksa tiga orang sudah ditetapkan sepakai tersangka. Semuanya ada sepuluh yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda saat melakukan pertemuan dengan tokoh Aceh Singkil, di Pendapa Bupati setempat, Rabu (14/10/2015) malam.

Menurutnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran harus dilakukan. Justru jika tidak, akan menjadi pertayaan terhadap polisi.

"Kalau tidak diproses secara hukum, akan timbul pertanyaan dari sana sini. Perbuatan pelaku sudah teridentifikasi berdasarkan hasil penyelidikan," jelasnya.

Sementara terkait pelaku penembakan, Kapolda menegaskan identitasnya sudah diketahui. Namun ketika hendak ditangkap sudah melarikan diri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas