Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desakan Jadikan Kabut Asap sebagai Bencana Nasional Dikhawatirkan Untungkan Korporasi

Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Desakan Jadikan Kabut Asap sebagai  Bencana Nasional  Dikhawatirkan Untungkan Korporasi
Tribun Sumsel/Hartati
Sejumlah penerbangan tertunda karena kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan yang membuat jarak pandang menjadi terbatas, Sabtu (10/10/2015). Berdasarkan data Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Sumsel, tercatat hari Sabtu itu ada 117 titik panas di Sumsel, titik panas terbanyak terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yakni sebanyak 68 titik panas. 

Tribunnews.com, Jakarta - Sejumlah pihak mendesak pemerintah segera menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan sebagai bencana nasional.

Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan mengatakan, ada kekhawatiran bahwa penetapan bencana nasional akan menguntungkan korporasi yang kini ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran.

"Kita harus hati-hati. Jangan sampai kejahatan korporasi dijustifikasi, kejahatannya terlindungi dengan titel bencana," kata Arteria, di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Arteria mengatakan, peningkatan status menjadi bencana nasional memiliki implikasi hukum. Sebab, tanggung jawab penanggulangan bencana menjadi tugas pemerintah.

"Kalau sudah namanya bencana nasional, nanti yang ditangkap ini bilang, 'Eh sorry ini kan bencana nasional kenapa kita ditindak?'," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Komisi II DPR telah membentuk Panitia Kerja Asap untuk menangani persoalan kabut asap. Sementara, Komisi IV membentuk Panitia Kerja Perusakan Lingkungan Hidup. Sejumlah anggota Dewan mendesak pembentukan Panitia Khusus Asap untuk mensinergikan kinerja kedua panja.

Berdasarkan data kepolisian per 12 Oktober 2015, Polri telah menerima 244 laporan terkait tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Dari laporan itu, 26 masih tahap penyelidikan, 218 lainnya masuk tahap penyidikan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, dari 218 penyidikan, terdapat 113 kasus perorangan dan 48 kasus melibatkan korporasi. Selain itu, 57 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, saat ini ada 12 perusahaan dan 209 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dari 12 perusahaan itu, beberapa diantaranya berasal dari Malaysia, Singapura dan China.

Beberapa waktu lalu, Komisi IV mendesak agar pemerintah menetapkan status musibah kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai hal itu tak perlu dilakukan.

"Walaupun ada el nino, tapi kami tegaskan ini bukan bencana alam. Kebakaran hutan ini disebabkan manusia," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani, dalam sebuah diskusi, Sabtu (10/10/2015) lalu.

Selain itu, ia berharap, agar aparat penegak hukum dapat satu suara dengan Kementerian LHK dalam memberantas praktik pembakaran hutan yang dilakukan perusahaan.

"Kami harap aparat hukum punya pandangan yang sama untuk menganggap ini bukan sebagai bencana alam atau force majeur, tapi man made disasster," kata Rasio. (Dani Prabowo)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas